jpnn.com, JAKARTA - Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Adi Mukadi mengungkapkan PT Duta Palma Group tidak wajib untuk membayar Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) berupa dana reboisasi (DR) dan provisi sumber daya hutan (PSDH).
Dia menyampaikan kelompok perusahaan Duta Palma menggunakan kawasan hutan untuk perkebunan sehingga tidak wajib membayar DR dan PSDH.
BACA JUGA: Skandal Kasus Pajak, Orang Kepercayaan Bos Bank Panin Muâmin Ali Segera Disidang
Menurut dia, dana reboisasi dan PSDH itu wajib dibayarkan bagi perusahaan yang memanfaatkan hasil hutan.
Hal tersebut diungkapkan Adi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng.
BACA JUGA: Diduga Suap Pejabat Ditjen Pajak, Konsultan Perusahaan Haji Isam Bakal Segera Disidang
"Ini, kan, masalahnya legalitasnya belum ada, sehingga dalam SIPMD (sistem informasi penanaman modal) kami belum ada wajib bayar namanya Duta Palma group," kata Adi di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (7/11).
Ditemui setelah sidang, penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menggarisbawahi keterangan saksi tersebut yang menyatakan PT Duta Palma tidak wajib membayar dana reboisasi.
BACA JUGA: Kepala Bapenda Inhu Akui PT Duta Palma Rutin Bayar Pajak
Juniver menegaskan seharusnya kasus Surya Darmadi belum menjadi persoalan hukum. Sebab, masih terdapat batas waktu apabila izin-izinnya belum bisa diselesaikan sampai 2023.
"Pertama, tadi dari KLHK menjelaskan bahwa pembayaran reboisasi itu tidak ada kewajiban dari pada Duta Palma. Karena Duta Palma mengusahakan namanya kebun dan bukan memanfaatkan hasil hutan,” jelas dia.
Dia menganggap kejaksaan sudah salah memahami mengenai kasus ini.
“Kami tanya tadi, apakah ini untuk perkebunan atau pemanfaatan kayu? Pemanfaatan kayu, sedangkan sengketa ini adalah membuka lahan perkebunan untuk sawit," katanya.
Juniver mengatakan dari kesaksian Adi Mukadi juga diperoleh kesimpulan bahwa persoalan yang menimpa kliennya tak tepat diproses. Apalagi, jika merujuk UU Cipta Kerja.
"Sebetulnya tidak ada pelanggaran. Masih ada kewenangan kalau dokumennya tidak lengkap akan dipenuhi dalam waktu tiga tahun sejak 2020, yaitu sesuai UU Cipta Kerja," pungkas Juniver.
Seperti diketahui, Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pajak Roket
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga