Saksi Sebut Anak Usaha Duta Palma Kantongi HGU

Selasa, 01 November 2022 – 01:00 WIB
Dalam persidangan, saksi menyebut anak usaha PT. Duta Palma Group, yakni PT. Banyu Bening Utama disebut mengantongi izin hak guna usaha (HGU) di Riau. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Anak usaha PT. Duta Palma Group, yakni PT. Banyu Bening Utama disebut mengantongi izin hak guna usaha (HGU) di Riau.

Hal itu disampaikan Subkoordinator Perencanaan Tata Hutan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau Ardesianto saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi bos PT. Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10).

BACA JUGA: PT DSI Akui Tak Punya HGU Perkebunan Sawit di Siak, Pospera Minta Kejagung Bertindak

"Setahu, saya ada (izin HGU)," kata Ardes di depan Mejelis Hakim.

Ardes menjelaskan Banyu Bening Utama memiliki dua izin HGU.

BACA JUGA: PT DSI Akui Tak Punya HGU Perkebunan Sawit di Siak, Ini Alasannya Tetap Beroperasi

"Ada dua izin pertama, tetapi satu hamparan. Pertama itu HGU dan kedua itu penambahan 1.500 hektare," kata Ardes.

Dia memastikan lahan yang digunakan Duta Palma Group merupakan kawasan perkebunan. Hal ini pun telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

BACA JUGA: Saksi Sebut Duta Palma Group Kantongi 3 HGU Kebun Kelapa Sawit di Inhu

"Jadi, secara Perda 10 itu memang arahan pengembangan kawasan perkebunan, tetapi secara peta kawasan hutan itu adalah kawasan hutan," kata Ardes, Kasi Perencanaan dan Tata Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Riau periode 2012-2017.

Saksi lainnya, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau periode 2012-2015 Zulher juga menyampaikan lahan yang izinnya dimiliki oleh Dulta Palma Grup, melalui PT Panca Agro Lestari, memang sangat cocok untuk kelapa sawit. Menurut dia, itu berdasarkan peta potensi dan tingkat kesuburan lahan.

“Iya, Yang Mulia, cocok (perkebunan sawit),” kata Zulher.

Karena itu, lanjut Zulher, pihaknya menilai rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit sudah sesuai dari aspek kesosialan lahan dan faktor pembatas. Selain itu, pemerintah juga menganggap daerah itu telah sesuai rencana makro pembangunan perkebunan.

“Namun, dalam hal perolehan kawasan perkebunan agar berkoordinasi dengan instansi terkait, masalah hutan dengan kehutanan, tata ruang dengan Bappeda,” kata Zulher, Fungsional Dinas Kehutanan Provinsi Riau periode 2015-2016.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Surya Darmadi, Juniver Girsang menyatakan perusahaan kliennya mempunyai HGU dalam melaksanakan aktivitas usaha. HGU itu diperoleh dari anak usaha Duta Palma Group yakni, PT. Kencana Amal Tani dan Banyu Bening.

"Bahwa mereka mengakui dua hak guna usaha itu sudah diperoleh. Pertama yaitu Amal Tani dan Banyu Bening, kemudian mereka juga mengakui bahwa sudah ada namanya izin lokasi dan IUP," ucap Juniver.

Dia merasa IUP yang disebut bermasalah itu tidak pernah dibatalkan, sehingga sampai saat ini masih berlaku.

"Kemudian diakui bahwa kalau itu tidak dicabut, dengan demikian masih berlaku tentu ini akan ditingkatkan pengurusan untuk menerbitkan HGU," ujar Juniver.

Juniver menegaskan seharusnya Surya Darmadi belum menjadi persoalan hukum. Sebab, masih terdapat batas waktu apabila izin-izinnya belum bisa diselesaikan sampai 2023.

"Sebetulnya tidak ada pelanggaran. Masih ada kewenangan kalau dokumennya tidak lengkap akan dipenuhi dalam waktu tiga tahun sejak 2020, yaitu sesuai UU Cipta Kerja," pungkas Juniver. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK: HGU PT BUK di Luar Kawasan Hutan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler