jpnn.com, SINTANG - Pria inisial S yang juga Ketua RW di Dusun Senirak, Desa Merarai I, Kecamatan Sungai Tebelian, Sintang, ditangkap polisi dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Aris Setyawan mengatakan, Sditangkap pada Jumat (1/2) sekira pukul 16.45 WIB. Penangkapan itu dilakukan di warung milik S yang terletak di Dusun Senirak, Desa Merarai I.
BACA JUGA: Lima Orang Jaringan Gendam Diringkus, Ada Emas Batangan tapiâ¦
"Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan petugas. Bahwa S adalah pengedar narkotika jenis sabu yang aksinya sudah meresahkan masyarakat sekitar," ujar Aris, Minggu (3/2).
Saat ditangkap, kata Aris, S sempat menyangkal bahwa dirinya tak menyimpan barang haram tersebut.
BACA JUGA: Selama Januari Sudah 56 Budak Narkoba Tertangkap
"Petugas menanyakan kepada dia apakah memiliki atau menyimpan narkotika. Namun dia berkelit dengan mengatakan bahwa ia tidak ada memiliki atau menyimpan narkotika jenis apa pun," terangnya.
Bahkan S berdalih, bahwa dirinya telah difitnah oleh orang lain yang iri kepadanya. Namun apa yang disampaikan S tak langsung ditelan mentah-mentah oleh petugas. Penyangkalan itu terpatahkan setelah petugas menemukan barang bukti (BB) sabu.
BACA JUGA: Kronologis Tertangkapnya Dorfin Felix, Polisi Tolak Uang Rp 6 Juta Dibungkus Daun
"Saat dilakukan penggeledahan kamar di warung terlapor dan disaksikan kepala dusun setempat, ditemukan BB yang diduga sabu," terangnya.
BACA JUGA: BNN dan BNNP Jatim Tangkap Jaringan Aldo Sampang
Diantara BB tersebut, ada satu kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu bruto 5,09 gram, dua bungkus klip plastik kosong, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet runcing, dua korek api gas, satu pipa kaca, tiga gulung kecil alumunium foil, serta uang tunai Rp4,2 juta dan dua handphone (HP).
"Akhirnya terlapor mengakui kepada petugas bahwa seluruh barang-barang tersebut adalah miliknya sendiri," katanya.
Selanjutnya, S beserta BB langsung dibawa ke Polres Sintang untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebagai pertanggung jawaban perbuatannya tersebut.
Saat ini S masih ditahan dan diperiksa di Mapolres. Dia dijerat Pasal 114 atau 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sai/ocs)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berawal dari Saling Pandang, Julius Hantam Kepala Saudaranya pakai Potongan Kayu
Redaktur & Reporter : Soetomo