E-KTP Anda Hilang atau Rusak? Kata Dirjen Gampang Ngurusnya

Kamis, 04 Februari 2016 – 16:33 WIB
Input data perekaman E-KTP. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Bagi warga yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP), tidak perlu risau. Begitu juga jika ternyata fisik E-KTP rusak.

Direktur Jenderal Kependudulan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri,  Zudan Arif Fakrulloh mengatakan‎, pengurusan e-KTP yang hilang atau pun rusak sebenarnya  lebih mudah dan praktis. 

BACA JUGA: Keberadaan Riza Chalid Masih Misteri

Caranya, cukup datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat dan minta agat dicetakkan e-KTP lagi.

"Kalau hilang atau rusak tinggal cetak lagi. Apalagi cetaknya bisa d imanapun KTP itu hilang," ujar Prof Zudan, panggilan akrabnya.

BACA JUGA: Pentolan Honorer: Pemerintah Mau Hemat tapi Tidak Ngaca Diri

Syarat untuk mencetak e-KTP yang hilang pun mudah. Yakni dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Sedangkan untuk mengganti e-KTP rusak, cukup membawanya ke kantor Disdukcapil untuk mendapat gantinya. “KTP elektronik yang rusak itu jadi bukti fisik untuk mencetak yang baru,” katanya.

BACA JUGA: BLARRR... Bunyi Ledakan dan Tembakan Terdengar di Polda Metro Jaya

Menurutnya, langkah itu dimungkinkan karena data kependudukan untuk pembuatan e-KTP telah berbasis nasional. Karenanya bagi siapapun yang sudah merekamkan data diri, sudah pasti tercatat.

Zudan menambahkan, pengurusan e-KTP hilang atau rusak hanya memerlukan waktu 1-7 hari. "Kalau daerahnya padat bisa 14 hari. Itu semua ada di SOP (standard operating procedure, red),” ujar mantan kepala Biro Hukum Kemendagri itu. (hyt/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemeriksaan Novanto Dihentikan di Tengah Jalan, Ada Apa?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler