jpnn.com - JAKARTA – Bagi warga yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP), tidak perlu risau. Begitu juga jika ternyata fisik E-KTP rusak.
Direktur Jenderal Kependudulan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pengurusan e-KTP yang hilang atau pun rusak sebenarnya lebih mudah dan praktis.
BACA JUGA: Keberadaan Riza Chalid Masih Misteri
Caranya, cukup datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat dan minta agat dicetakkan e-KTP lagi.
"Kalau hilang atau rusak tinggal cetak lagi. Apalagi cetaknya bisa d imanapun KTP itu hilang," ujar Prof Zudan, panggilan akrabnya.
BACA JUGA: Pentolan Honorer: Pemerintah Mau Hemat tapi Tidak Ngaca Diri
Syarat untuk mencetak e-KTP yang hilang pun mudah. Yakni dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Sedangkan untuk mengganti e-KTP rusak, cukup membawanya ke kantor Disdukcapil untuk mendapat gantinya. “KTP elektronik yang rusak itu jadi bukti fisik untuk mencetak yang baru,” katanya.
BACA JUGA: BLARRR... Bunyi Ledakan dan Tembakan Terdengar di Polda Metro Jaya
Menurutnya, langkah itu dimungkinkan karena data kependudukan untuk pembuatan e-KTP telah berbasis nasional. Karenanya bagi siapapun yang sudah merekamkan data diri, sudah pasti tercatat.
Zudan menambahkan, pengurusan e-KTP hilang atau rusak hanya memerlukan waktu 1-7 hari. "Kalau daerahnya padat bisa 14 hari. Itu semua ada di SOP (standard operating procedure, red),” ujar mantan kepala Biro Hukum Kemendagri itu. (hyt/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemeriksaan Novanto Dihentikan di Tengah Jalan, Ada Apa?
Redaktur : Tim Redaksi