JAKARTA - Pandangan miring terkait mulusnya perjalanan proyek e-KTP, diungkapkan peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Tama Satrya LangkunDia mempertanyakan keseriusan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mengaudit kerugian negara pada proyek perangkat keras lunak sistem blangko KTP pada Ditjen Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri
BACA JUGA: SBY Siapkan Pidato Politik Sebelum Reshuffle
Pasalnya, akibat tidak ada perhitungan kerugian negara dari BPKP, kasus ini pun menggantung hingga satu tahunTama Satrya Langkun mengaku mendapat informasi bahwa Kejaksaan Agung sudah mengirim surat kepada BPKP untuk meminta perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut
BACA JUGA: SBY Persoalkan Obral Bansos untuk Politik
’’Kejaksaan Agung mengirimkan tiga surat kepada BPKP pada 27 Desember 2010, 7 Januari 2011, dan 13 Juni 2011,’’ ujar Tama saat dihubungi, Rabu (28/9)Seharusnya, lanjut Tama, BPKP bisa memberi respons jika institusi penegak hukum sudah mengirimkan surat permintaan sampai tiga kali
BACA JUGA: LPSK Lindungi Tersangka Surat Palsu MK
Hal itu menunjukkan bahwa terdapat masalah dalam koordinasi antara dua lembaga tersebut’’Sebetulnya kita juga mempertanyakan keseriusan BPKP dalam bekerja, terutama dalam memenuhi permintaan-permintaan yang dilayangkan penegak hukumJangan sampai penanganan perkara justru terhambat karena soal kerugian negara,” tegasnyaSebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hingga saat ini belum ditahanEmpat tersangka yang sudah ditetapkan penyidik adalah H Irman (Direktur Pendaftaran Penduduk/Pejabat Pembuat Komitmen), Indra Wijaya (Direktur Utama PT Inzaya Raya), Setiantono (Ketua Panitia Pengadaan Barang Paket P.11), dan Suhardijo (Direktur PT Karsa Wira Utama)Irman saat ini menjabat sebagai pelaksana tugas Dirjen Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri
Selain itu, Tama juga menyayangkan besarnya potensi kegagalan dari dari proyek iniSebab, menurutnya, sampai saat ini Kemendagri masih belum tuntas dalam penerapan nomor induk kependudukan (NIK) tunggal kepada seluruh warga negara’’Seharusnya, sebelum E-KTP, lebih dulu ada pemutakhiran data penduduk,” katanya
Lebih lanjut, Tama menerangkan, sesuai amanat UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Kemendagri mendapat tugas memutakhirkan data penduduk dalam waktu lima tahunBatas waktu pemutakhiran data penduduk berakhir pada 2011Namun, Kemendagri justru lebih dulu memaksakan proyek E-KTP yang direncanakan tuntas tahun depan”Pemerintah justru memaksakan E-KTP dengan Perpres 54 Tahun 2010, padahal NIK masih berantakan,” ujarnya
Menurut Tama, jika Kemendagri menjalankan UU 12/2006 saja, masalah proyek E-KTP tidak terjadiPrioritas yang diamanatkan UU adalah membenahi NIK, bukan menggelar proyek E-KTP yang ternyata berpotensi memunculkan banyak masalah dalam pelaksanaannya”Jangan hanya karena proyeknya harus jalanTidak masalah E-KTP ditunda dulu, sambil membenahi NIK-nya,” ujarnya(dms)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Kecelakaan, Menhub Terbitkan Surat Edaran
Redaktur : Tim Redaksi