JAKARTA - Proyek KTP elektronik (e-KTP) di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terus dipersoalkan berbagai kalanganSelain dipermasalahkan secara politik oleh politisi di Komisi II DPR dengan recana pembentukan Panitia Kerja (Panja) e-KTP, proyek bernilai lebih dari Rp 6 triliun itu juga dipersoalkan secara hukum.
Sebab ada dugaan, proyek e-KTP yang dikerjakan konsorsium PNRI itu sarat dengan penyelewengan
BACA JUGA: Kejagung Yakin Menang Lagi Hadapi Yusril
Karenanya pula, dugaan korupsi proyek e-KTP itu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Menurut Direktur Eksekutif GovernmEant Watch (GOWA), Andi Syahputra, semestinya proyek e-KTP itu diurungkan dulu
"Ada Rencana Kerja dan Syarat (RKS) sebelum tender
BACA JUGA: PAN Siapkan Bus Mudik Gratis
Nha RKS ini mengarah pada merek dan perusahaan tertentuAndi menyebutkan, hasil investigasi GOWA juga mengungkap setidaknya terdapat 11 pelanggaran dalam tiga tahapan lelang yaitu pra tender, proses tender, serta realisasi proyek setelah proses tender
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Tak Tanggapi Nazaruddin
Selain itu, GOWA juga mengantongi temuan dugaan penyimpangan yang mengarah pada kerugian negara.Temuan itu di antaranya terkait pengadaan blanko e-KTP berbasis chip berkapasitas 8 kilobytes dengan harga satuan dipatok Rp 16 ribuPadahal dari temuan GOWA, blangko berbasis chip itu di pasar domestik maupun internasional tidak lebih dari Rp 10 ribuSedangkan pengadaan blangko chips e-KTP kali ini untuk 172 juta penduduk"Jadi ada asumsi kerugian akibat mark up blangko dalam proyek ini hingga Rp 1,032 triliun," sebutnya
Temuan GOWA lainnya adalah pengerjaan dua paker pengadaan peralatan data center seharga Rp4.133.971.112Menurut Andi, investigasi GOWA menunjukkan harga peralatan data center pada pasaran internasional seharga USD60 ribu atau setara dengan Rp450 juta"Asumsi kerugian negara dari mark up harga pembelian peralatan data center ini saja sebesar Rp7 miliar," tandasnya.
Karenanya, GOWA meminta KPK segera bertindak"Kami minta KPK mengusut dugaan penyelewengan proyek ini," pintanya.
Namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang ditemui dalam kesempatan terpisah justru tenang-tenang saja menanggapi tudingan dan laporan GOWA"Belum dibayar kok sudah bicara kerugian negaraOrang nggak pernah tahu proyek dan prosedur," ucapnya.
Gamawan mengatakan, justru dalam proyek e-KTP itu Kemendagri sudah melibatkan KPK untuk mengawasinya sedari awal"Permintaan KPK seperti apa, itu kita turutiKPK minta proses e-procurement, kita lakukan itu dalam seminggu dan bisa," kata Gamawan yang ditemui tadi malam
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu pun tak yakin ada penyimpangan dalam proyek e-KTPSebab, yang diajak mengawasi juga bukan hanya KPK"ICW (Indonesia Corruption Watch) dan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) juga kita ajak mengawasinya," tandasnya.
Bahkan Gamawan mengaku siap lengser jika proyek e-KTP itu sampai bermasalah."Saya siap mundur, malu karena ini uang negaraHarus berani ambil risiko, ini persoalan harga diriWalaupun saya tak ikut tender, tapi itu tanggung jawab saya," pungkasnya.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Sahkan Lembaga Ombudsman di Daerah
Redaktur : Tim Redaksi