Kejaksaan Agung Tak Tanggapi Nazaruddin

Selasa, 23 Agustus 2011 – 19:28 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung tak menanggapi serius permintaan Nazaruddin agar penanganan kasusnya dipindah dari KPKWakil Jaksa Agung Darmono justru meyakini KPK tetap bisa bekerja secara maksimal meski Nazaruddin menolak mengungkap seluruh kasus korupsi yang kini tengah membelit dirinya.

Selaku lembaga hukum yang berwenang melakukan pemeriksaan atas saksi dan tersangka, lanjut Darmono, sesuai undang-undang korupsi, KPK bisa melakukan berbagai cara agar suatu kasus bisa diajukan ke tahap penuntutan untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor

BACA JUGA: MK Sahkan Lembaga Ombudsman di Daerah

"Kalau yang bersangkutan (Muhammad Nazaruddin) tak mau menjawab pertanyaan penyidik, ya berarti tantangan penyidik KPK bagaimana menggali alat bukti lain selain keterangan tersangka," kata Darmono saat dihubungi wartawan, Selasa (23/8).

Dengan kata lain, Darmono menambahkan, Kejagung bisa menanggapi serius permintaan tersebut jika dalam penyidikannya, KPK mengalami kesulitan yang dikhawatirkan tanpa ada solusi
"Kecuali kalau KPK mengalami jalan buntu, baru dicarikan solusinya lagi," tegas Darmono.

Nazaruddin hanya mau diperiksa Kejagung dengan alasan kerap menerima tekanan oleh KPK

BACA JUGA: Gugat Pemberian Doktor HC Raja Arab

Hal ini dikemukakan pengacaranya, OC Kaligis  selapas bertemu Nazaruddin di tahanana Mako Brimob, Senin (22/8)
Kaligis juga mengklaim kliennya bakal mengalami gangguan jiwa berat, jika terus menjadi tahanan titipan KPK di penjara tersebut

BACA JUGA: Rieke Pertanyakan Moratorium TKI Arab Saudi

(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendiknas dan Kemenkes Diberi Opini TMP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler