Selaku lembaga hukum yang berwenang melakukan pemeriksaan atas saksi dan tersangka, lanjut Darmono, sesuai undang-undang korupsi, KPK bisa melakukan berbagai cara agar suatu kasus bisa diajukan ke tahap penuntutan untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor
BACA JUGA: MK Sahkan Lembaga Ombudsman di Daerah
"Kalau yang bersangkutan (Muhammad Nazaruddin) tak mau menjawab pertanyaan penyidik, ya berarti tantangan penyidik KPK bagaimana menggali alat bukti lain selain keterangan tersangka," kata Darmono saat dihubungi wartawan, Selasa (23/8).Dengan kata lain, Darmono menambahkan, Kejagung bisa menanggapi serius permintaan tersebut jika dalam penyidikannya, KPK mengalami kesulitan yang dikhawatirkan tanpa ada solusi
Nazaruddin hanya mau diperiksa Kejagung dengan alasan kerap menerima tekanan oleh KPK
BACA JUGA: Gugat Pemberian Doktor HC Raja Arab
Hal ini dikemukakan pengacaranya, OC Kaligis selapas bertemu Nazaruddin di tahanana Mako Brimob, Senin (22/8)BACA JUGA: Rieke Pertanyakan Moratorium TKI Arab Saudi
(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendiknas dan Kemenkes Diberi Opini TMP
Redaktur : Tim Redaksi