JAKARTA- Yusril Ihza Mahendra memastikan akan kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap perpanjangan cegah dan tangkal (cekal) yang dibuat Kejaksaan AgungMenang pada gugatan pertama, Kejagung optimistis akan menang lagi pada gugatan kedua Yusril nanti.
Alasan utamanya, menurut Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin Situmorang, karena putusan PTUN dengan jelas mengakui perbaikan dasar hukum pencekalan yang telah dilakukan Kejagung
BACA JUGA: PAN Siapkan Bus Mudik Gratis
"Bisa dong (cekal diperbaiki atau direvisi) kan ada pasal yang memuat perbaikannya," kata Edwin, dihubungi Selasa (23/8).Kemungkinan diperbaikinya SK pencekalan, jelas dia, tertuang dalam isi surat yang berbunyi "apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini (SK pencekalan), akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya"
Yusril mem-PTUN-kan Kejagung terkait dasar hukum pencekalan yang menurutnya salah
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Tak Tanggapi Nazaruddin
Untuk mencekal dia dan tersangka Sisminbakum lain, Hartono Tanoesudibjo, Kejagung mengacu pada UU No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Padahal tegas Yusril, aturan tersebut sudah diperbaiki dengan terbitnya Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diberlakukan sejak 5 Mei 2011
BACA JUGA: MK Sahkan Lembaga Ombudsman di Daerah
Namun gugatan Yusril tersebut ditolak hakim PTUN Jakarta lewat putusan tertanggal 22 Agustus 2011.Edwin memastikan, pihaknya sudah memperbaiki seluruh berkas pencekalan yang sempat mengacu pada UU lama tersebut"Yang salah nggak banyak, dan sudah saya perintahkan untuk diperbaiki," kata Edwin(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gugat Pemberian Doktor HC Raja Arab
Redaktur : Tim Redaksi