Kejagung Yakin Menang Lagi Hadapi Yusril

Selasa, 23 Agustus 2011 – 19:49 WIB

JAKARTA- Yusril Ihza Mahendra memastikan akan kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap perpanjangan cegah dan tangkal (cekal) yang dibuat Kejaksaan AgungMenang pada gugatan pertama, Kejagung optimistis akan menang lagi pada gugatan kedua Yusril nanti.

Alasan utamanya, menurut Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin Situmorang, karena  putusan PTUN dengan jelas mengakui perbaikan dasar hukum pencekalan yang telah dilakukan Kejagung

BACA JUGA: PAN Siapkan Bus Mudik Gratis

"Bisa dong (cekal diperbaiki atau direvisi) kan ada pasal yang memuat perbaikannya," kata Edwin, dihubungi Selasa (23/8).

Kemungkinan diperbaikinya SK pencekalan, jelas dia, tertuang dalam isi surat yang berbunyi "apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini (SK pencekalan), akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya"
"Dan yang pasti, PTUN dalam putusannya membenarkan hal itu," ungkap Edwin.

Yusril mem-PTUN-kan Kejagung terkait dasar hukum pencekalan yang menurutnya salah

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Tak Tanggapi Nazaruddin

Untuk mencekal dia dan tersangka Sisminbakum lain, Hartono Tanoesudibjo, Kejagung mengacu pada UU No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Padahal tegas Yusril, aturan tersebut sudah diperbaiki dengan terbitnya Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diberlakukan sejak 5 Mei 2011
Yusril kembali memperkarakan Kejagung karena pencekalannya diperpanjang lagi selama 6 bulan lewat surat No Kep 195 /D/Dsp.3/06/2011 tentang pencegahan dalam perkara pidana tertanggal 24 Juni 2011

BACA JUGA: MK Sahkan Lembaga Ombudsman di Daerah

Namun gugatan Yusril tersebut ditolak hakim PTUN Jakarta lewat putusan tertanggal 22 Agustus 2011.

Edwin memastikan, pihaknya sudah memperbaiki seluruh berkas pencekalan yang sempat mengacu pada UU lama tersebut"Yang salah nggak banyak, dan sudah saya perintahkan untuk diperbaiki," kata Edwin(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gugat Pemberian Doktor HC Raja Arab


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler