TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang merencanakan 18 Agustus mendatang proses peralihan KTP manual ke E-KTP akan mulai dilangsungkanTargetnya 120 hari masa kerja seluruh pemilik KTP manual di Kota Tangerang akan beralih ke E-KTP.
”Mudah-mudahan perangkat E-KTP sudah dapat diterima Pemkot Tangerang dari pemerintah pusat 15 Agustus mendatang,” kata Rina Hernaningsih, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang.
Menurutnya, setiap kecamatan di Kota Tangerang nantinya akan mendapat 2 set perangkat E-KTP dari Kemendagri
BACA JUGA: Kemacetan Jakarta Menyebar di 747 Titik
Pinjaman perangkat tersebut sesuai dengan edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/2917/SJ tentang pemberitahuan jadwal pengiriman perangkat E-KTPBACA JUGA: Warga Ramai-ramai Gadaikan Emas
”Kami menargetkan 120 hari sejak 18 Agustus 2011 pelaksanaan E-KTP sudah mulai dilakukan,” kata RinaJelasnya dalam proses pembuatan E-KTP nantinya perangkat yang dipinjamkan oleh Kemendagri diantaranya adalah untuk menyalin sidik jari warga, mem foto warga hingga retina mata
BACA JUGA: E-KTP Ditarget Selesai 120 Hari
Dengan begitu tidak aka nada lagi istilah kepemilikan KTP gandaWarga yang akan membuat E-KTP nantinya diwajibkan membawa KTP manual dan juga NIK.Tahap awal Kecamatan Tangerang Kota Tangerang akan jadi daerah pertama yang akan melakukan pembuatan E-KTPKabid Kependudukan Disdukcapil Kota Tangerang Mulyanto mengatakan dalam pembuatan E-KTP di Kota Tangerang dipastikan tidak akan ada pemungutan biaya apapun(kin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasar Ayam Jatinegara Kebakaran, Jadwal 14 KRL Dibatalkan
Redaktur : Tim Redaksi