jpnn.com, JAMBI - Persoalan di seputar kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) muncul lagi.
Selain persoalan blangko yang kurang, kini soal Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang salah dan muncul e-KTP ganda.
BACA JUGA: Kemendagri Siapkan 20 Juta Blangko E-KTP
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinsos Dukcapil) Provinsi Jambi Arief Munandar.
Ia mengatakan, dirinya mendapatkan laporan mengenai adanya e-KTP ganda di Kabupaten Merangin.
BACA JUGA: 20 Ribu Blangko e-KTP Siap Distribusikan
Selain itu juga banyak dikeluhkan masyarakat mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang salah.
Arief mengatakan, di Merangin ada satu laporan mengenai e-KPT ganda. Namun anehnya, kedua NIK di e-KTP tersebut terdaftar. Diduga, salah satu e-KTP tersebut palsu.
BACA JUGA: Aman, Blangko E-KTP Masih 15 Juta Keping
“Satu yang melapor. Kita tidak tahu bagaimana persoalan yang lainnya,” katanya.
Sementara untuk NIK yang salah, dia banyak mendengar laporan dari pengguna kartu prabayar seluler.
Ini disebabkan data yang tidak sinkron antara pemilik E-KTP dengan data yang ada di Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Arief mengatakan, pihaknya secepatnya akan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan persoalan ini. Verifikasi akan dilakukan untuk kembali menyingkronkan data pemilik e-KTP.
“Akan dikoordinasikan, kenapa sampai ada E-KTP double, kenapa banyak yang tak terdaftar. Ini akan dijawab secepatnya, kenapa sampai ada persoalan seperti itu,” katanya.
Arief mengatakan, jika ada indikasi pemalsuan E-KTP, akan ada penindakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Apalagi, di Jambi dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan Pilkada serentak di tiga daerah yakni Kabupaten Merangin, Kerinci dan Kota Jambi. Persoalan E-KTP dinilai sangat sensitif untuk proses pemilihan nanti.
Terkait untuk keperluan pencoblosan, Arief mengatakan pihaknya tetap berpegang pada aturan. Masyarakat yang berhak memilih adalah mereka yang sudah merekam e-KTP.
“Kalaupun e-KTP belum dicetak namun mereka sudah rekam, tetap bisa memilih dengan surat keterangan perekaman e-KTP dari Dukcapil,” katanya.
Sementara yang memiliki kewenangan untuk pemilih, menurutnya ada di KPU, berdasarkan data kependudukan. Arief mengatakan pihaknya hanya bersifat menfasilitasi saja.
“Di Jambi ada sekitar 200 ribuan masyarakat wajib KTP yang belum merekam e-KTP. Ini terkendala SDM maupun sarana dan prasrana,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi Agus Rama ketika dikonfirmasi menyayangkan persoalan e-KTP ini.
Dia mengatakan, dengan adanya sistem elektronik ini seharusnya kesalahan yang terjadi sudah sangat minim. E-KTP ganda menurutnya tidak seharusnya terjadi.
“Ini yang kita pertanyakan, sudah sistem elektronik kenapa masih ada persoalan seperti itu? Seharusnya tidak ada lagi peluang terjadi kesalahan. Kalau Dinas Dukcapil akan verifikasi, kami sambut baik. Apalagi dalam waktu dekat mau Pilkada, kita tunggu hasil verfikasi dari Dukcapil,” pungkasnya.
Sementara ribuan Surat Keterangan (Suket) pengganti sementra e-KTP masih beredar di Kota Jambi. Masalah ini menjadi sorotan Pjs Wali Kota Jambi M Fauzi. Ia berupaya akan menimalisir peredaran Suket hingga hari penyelenggraan Pilkada di Kota Jambi.
M Fauzi mengatakan, pada 2017 lalu Pemerintah Kota Jambi memalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengeluarkan 19 ribu Suket. Namun saat ini suket yang masih beredar tinggal sekitar 6 ribuan.
“Dalam waktu dekat kita akan rapat terkait suket yang belum bisa ditindaklanjuti ini,” katanya.
Dalam rapat nanti sebut dia, pihaknya akan membahas kesanggupan Dukcapil Kota Jambi untuk menindaklajuti suket dicetak menjadi e-KTP hingga hari penyelenggraan Pilkada 2018.
“Kalau tidak mampu slesai semuanya, kita cari solusinya apa,” katanya. (nur/hfz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kadis Dukcapil Akan Jemput Blangko E-KTP ke Jakarta
Redaktur & Reporter : Soetomo