E-KTP Rusak Kini Boleh Diganti

Minggu, 03 Juni 2018 – 10:26 WIB
E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Warga kini bisa mengajukan penggantian jika KTP elektronik mengalami kerusakan atau invalid.

Sebelumnya, layanan itu belum disediakan. Pemerintah masih berfokus pada penyediaan blangko e-KTP bagi yang belum pernah dapat.

BACA JUGA: Komentar Pak JK soal E-KTP Tercecer

Kementerian Dalam Negeri telah memberikan surat edaran kepada seluruh dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) di tingkat daerah.

Surat itu menyebutkan bahwa setiap daerah diminta menertibkan e-KTP yang rusak atau invalid.

BACA JUGA: Gunting E-KTP Rusak, Kemendagri Kerahkan 80 Pegawai

Tujuannya, menghindari penyalahgunaan e-KTP. Terutama menjelang pemilihan kepala daerah serentak pada 27 Juni 2018.

Kepala Dispendukcapil Surabaya Suharto Wardoyo menjelaskan beberapa kondisi e-KTP yang dinyatakan rusak atau invalid.

BACA JUGA: Ini Warning dari Tim Pembela Jokowi soal e-KTP dan Hak Pilih

''Antara lain, KTP-nya tidak terbaca, fotonya buram, atau ada tinta yang meluber,'' tutur Anang, sapaan akrab Suharto.

Dia mengimbau warga yang merasa kondisi KTP-nya seperti yang disebutkan di atas agar segera mengurus penggantian.

Memang, untuk sementara, warga tidak langsung mendapatkan blangko e-KTP asli.

Sebagai gantinya, mereka akan memperoleh surat keterangan (suket) pengganti e-KTP yang rusak atau invalid.

Suket itu menerangkan bahwa warga yang bersangkutan sebenarnya sudah memiliki e-KTP. Namun, KTP-nya dinyatakan tidak berlaku karena fisiknya rusak.

Anang menerangkan, blangko e-KTP yang tersedia bakal digunakan untuk melayani warga yang memegang suket sejak lama.

Selain itu, warga yang belum pernah menerima e-KTP. ''Antreannya kan masih banyak. Kami prioritaskan yang sudah memegang suket lebih dulu,'' terangnya.

Penertiban e-KTP yang rusak atau invalid dilakukan langsung oleh petugas pelayanan.

Warga yang sudah melapor diminta menyerahkan fisik e-KTP yang rusak tersebut kepada petugas.

Berdasar surat edaran Kemendagri, dispendukcapil diminta mencatat dan langsung memotong ujung kanan atas e-KTP yang rusak atau invalid.

Dengan begitu, e-KTP dinyatakan tidak bisa digunakan lagi untuk seterusnya.

Rekapitulasi catatan e-KTP yang rusak atau invalid tersebut harus dilaporkan setiap bulan.

Dispendukcapil juga diminta melaporkan ketersediaan blangko e-KTP.

Selama Mei 2018, Dispendukcapil Surabaya mencatat, ada 14 blangko e-KTP yang rusak.

Jika dihitung sejak November 2017, ada 13.383 e-KTP yang rusak.

Permohonan penggantian e-KTP bisa dilakukan mulai Senin (4/6). ''Permohonannya bisa disampaikan langsung ke kecamatan,'' tutur Anang.

Jadi, warga tidak harus mengajukan di unit pelayanan terpadu satu atap (UPTSA) di Siola.

Dia mengingatkan warga yang belum memiliki e-KTP atau suket pengganti e-KTP invalid agar segera mengurusnya.

Sebab, e-KTP akan menjadi syarat untuk ikut mencoblos dalam pilkada.

Selain mempercepat pencetakan, Anang menyatakan akan mengembalikan seluruh e-KTP yang rusak ke Kemendagri. Sebelum dikembalikan, e-KTP dipotong. (deb/elo/c16/git/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirjen Dukcapil Tepis Kicauan Tifatul PKS soal e-KTP


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Cek E-ktp   e-KTP  

Terpopuler