jpnn.com, SURABAYA - Warga kini bisa mengajukan penggantian jika KTP elektronik mengalami kerusakan atau invalid.
Sebelumnya, layanan itu belum disediakan. Pemerintah masih berfokus pada penyediaan blangko e-KTP bagi yang belum pernah dapat.
BACA JUGA: Komentar Pak JK soal E-KTP Tercecer
Kementerian Dalam Negeri telah memberikan surat edaran kepada seluruh dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) di tingkat daerah.
Surat itu menyebutkan bahwa setiap daerah diminta menertibkan e-KTP yang rusak atau invalid.
BACA JUGA: Gunting E-KTP Rusak, Kemendagri Kerahkan 80 Pegawai
Tujuannya, menghindari penyalahgunaan e-KTP. Terutama menjelang pemilihan kepala daerah serentak pada 27 Juni 2018.
Kepala Dispendukcapil Surabaya Suharto Wardoyo menjelaskan beberapa kondisi e-KTP yang dinyatakan rusak atau invalid.
BACA JUGA: Ini Warning dari Tim Pembela Jokowi soal e-KTP dan Hak Pilih
''Antara lain, KTP-nya tidak terbaca, fotonya buram, atau ada tinta yang meluber,'' tutur Anang, sapaan akrab Suharto.
Dia mengimbau warga yang merasa kondisi KTP-nya seperti yang disebutkan di atas agar segera mengurus penggantian.
Memang, untuk sementara, warga tidak langsung mendapatkan blangko e-KTP asli.
Sebagai gantinya, mereka akan memperoleh surat keterangan (suket) pengganti e-KTP yang rusak atau invalid.
Suket itu menerangkan bahwa warga yang bersangkutan sebenarnya sudah memiliki e-KTP. Namun, KTP-nya dinyatakan tidak berlaku karena fisiknya rusak.
Anang menerangkan, blangko e-KTP yang tersedia bakal digunakan untuk melayani warga yang memegang suket sejak lama.
Selain itu, warga yang belum pernah menerima e-KTP. ''Antreannya kan masih banyak. Kami prioritaskan yang sudah memegang suket lebih dulu,'' terangnya.
Penertiban e-KTP yang rusak atau invalid dilakukan langsung oleh petugas pelayanan.
Warga yang sudah melapor diminta menyerahkan fisik e-KTP yang rusak tersebut kepada petugas.
Berdasar surat edaran Kemendagri, dispendukcapil diminta mencatat dan langsung memotong ujung kanan atas e-KTP yang rusak atau invalid.
Dengan begitu, e-KTP dinyatakan tidak bisa digunakan lagi untuk seterusnya.
Rekapitulasi catatan e-KTP yang rusak atau invalid tersebut harus dilaporkan setiap bulan.
Dispendukcapil juga diminta melaporkan ketersediaan blangko e-KTP.
Selama Mei 2018, Dispendukcapil Surabaya mencatat, ada 14 blangko e-KTP yang rusak.
Jika dihitung sejak November 2017, ada 13.383 e-KTP yang rusak.
Permohonan penggantian e-KTP bisa dilakukan mulai Senin (4/6). ''Permohonannya bisa disampaikan langsung ke kecamatan,'' tutur Anang.
Jadi, warga tidak harus mengajukan di unit pelayanan terpadu satu atap (UPTSA) di Siola.
Dia mengingatkan warga yang belum memiliki e-KTP atau suket pengganti e-KTP invalid agar segera mengurusnya.
Sebab, e-KTP akan menjadi syarat untuk ikut mencoblos dalam pilkada.
Selain mempercepat pencetakan, Anang menyatakan akan mengembalikan seluruh e-KTP yang rusak ke Kemendagri. Sebelum dikembalikan, e-KTP dipotong. (deb/elo/c16/git/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirjen Dukcapil Tepis Kicauan Tifatul PKS soal e-KTP
Redaktur & Reporter : Natalia