Ini Warning dari Tim Pembela Jokowi soal e-KTP dan Hak Pilih

Selasa, 29 Mei 2018 – 17:01 WIB
E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam Tim Pembela Jokowi (TPJ) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar penggunaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sebagai syarat untuk memilih di pilkada harus tetap menjamin hak-hak politik warga negara.

Menurut Koordinator TPJ Nazaruddin Ibrahim, e-KTP hanya persoalan administratif yang tak boleh meniadakan hak politik warga negara yang dijamin konstitusi. Pernyataan itu untuk merespons Peraturan KPU (PKPU) yang mewajibkan pemilih membuktikan domisilinya dengan e-KTP atau surat keterangan (suket) dari dinas kependudukan.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Bela Hak Eks Koruptor Jadi Caleg

Nazaruddin menyatakan, hak-hak politik warga negara untuk memilih harus dijamin. “Masalah administratif seperti ini bukan kesalahan warga negara,” ujarnya melalui layanan pesan, Selasa (29/5).

Lebih lanjut Nazaruddin merujuk Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Ketentuan itu mengatur pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS adalah pemilik e-KTP yang sudah terdaftar dan penduduk yang telah memiliki hak pilih.

BACA JUGA: Dirjen Dukcapil Tepis Kicauan Tifatul PKS soal e-KTP

Hanya saja, kata Nazaruddin, data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada awal Mei 2018 menunjukkan masih ada 11 juta penduduk yang belum terekam e-KTP. Sedangkan warga yang sudah merekamkan diri pun belum menerima e-KTP.

“Ini fakta yang harus menjadi warning kepada pemerintah. Banyak fakta di lapangan, warga yang sudah merekam datanya di Disdukcapil, belum menerima maupun memiliki KTP elektronik,” tegasnya.

BACA JUGA: DPR Minta KPU Harus Mematuhi Undang-Undang

Karena itu Nazaruddin mengingatkan penyelenggara pemilu agar tetap menjamin hak pilih warga tanpa direpotkan persoalan administratif. Sebab, persoalan perekaman data kependudukan sebenarnya ada di pemerintah, terutama dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil).

Nazaruddin justru mengkhawatirkan penggunaan surat keterangan domisili akan rawan disalahgunakan. Terlebih, belum cukup informasi yang cukup mengenai suket.

“Apakah warga negara yang proaktif mengurus Suket atau pihak pemerintah? Sedapatnya warga negara jangan lagi dibebani untuk menyelesaikan masalah-masalah administrasi di luar kewenangan mereka,” kata Nazaruddin lagi.

Selain itu Nazaruddin juga mempersoalkan rencana KPU untuk mencoret nama di daftar pemilih yang belum memiliki e-KTP. Menurutnya, hal itu malah meresahkan pemilih.

Karena itu TPJ mendesak KPU bekerja keras untuk menyelesaikan data pemilih yang akurat, sekaligus menjamin hak-hak politik warga negara. Sebab, data pemilih yang akurat merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.

“TPJ mendesak KPU agar menjamin semua pemilih dapat menggunakan hak pilihnya. Atau kalau tidak, TPJ akan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.(jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... E-KTP Tercecer karena Kecerobohan Kemendagri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler