jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf, mengingatkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri agar tidak menimpakan persoalan penerbitan KTP elektronik (e-KTP) ke masyarakat. Menurutnya, jangan sampai masyarakat menanggung akibat dari kesalahan pemerintah.
Hal itu disampaikan Asep, menanggapi banyaknya warga yang belum menerima bentuk fisik e-KTP sementara KTP lama dinyatakan tak berlaku mulai 2014 mendatang. “Kalau e-KTP belum didapat tapi KTP lama sudah dianggap tidak berlaku, apa berari nanti tidak punya identitas yang diakui?" kata Asep kepada wartawan, Kamis (12/9).
BACA JUGA: Disnaker Dilarang Pungut Biaya Pembuatan Kartu Kuning
Menurutnya, jangan sampai warga negara kehilangan hak-haknya hanya karena pemerintah tak becus menangani masalah e-KTP. Menurutnya, akan banyak masyarakat yang belum mendapat e-KTP dirugikan ketika KTP lama tak diakui lagi.
"Apa pemerintah mau membuang warga negaranya sendiri karena kebodohan dan kesalahan mereka? Mobil saja ada suratnya, tanah ada suratnya, masak manusia mau dihilangkan surat-suratnya,” imbuhnya.
BACA JUGA: Rizal Ramli Ajukan 8 Solusi Berantas Korupsi
Asep menambahkan, seharusnya Kemendagri sebagai pelaksana dan penanggungjawab program e-KTP mau meminta maaf karena di banyak daerah memang muncul berbagai persoalan terkait e-KTP. Sayangnya, lanjut Asep, kementerian yang dipimpin Gamawan Fauzi itu justru seolah-olah mengancam warga negara bahwa hanay e-KTP yang diakui.
”Harusnya mereka malu dan meminta maaf atas ketidakberesan program e-KTP yang entah karena korupsi, mismanagement atau memang tidak memiliki kapasitas untuk melaksanakannya,” tegasnya.(jpnn)
BACA JUGA: Empat Kasus Penembakan Polisi Belum Terungkap
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuhan Sukardi Direkonstruksi Pekan Depan
Redaktur : Tim Redaksi