BACA JUGA: Minta KPK Cekal Sri Mulyani
Namun Mendagri justru menegaskan hal yang berbeda.Menurut Mendagri, putusan MK soal e-voting itu sebenarnya bisa dilaksanakan
BACA JUGA: Operasi 8 Kali, Ny Ainun Habibie Masih Kritis
”Artinya putusan tersebut bisa segera dilaksanakan tanpa perlu adanya peraturan pendukung, termasuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang,” kata Gamawan dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Chairuman Harahap.Sebelumnya, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, KPU tidak sependapat bila di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali pada 26 Agustus 2010, menggunakan sistem e-voting. Alasannya, penggunaan e-voting belum punya payung hukum sehingga sementara waktu Pemilu Kada lebih baik mencoblos karena jika terjadi masalah dalam e-voting KPU yang akan disalahkan
Namun Gamawan menegaskan, pelaksanaan e-voting pada Pilkada Jembarana sebenarnya karena kendala teknis
BACA JUGA: Usul Beli Pesawat Khusus Haji
Karenanya, diperlukan kesiapan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.Lebih lanjut mantan Gubernur Sumatera Barat itu menjelaskan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Kementrian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan pasca putusan MK terkait dengan pelaksanaan e-voting di Pilkada(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Tolak Kenaikan BPIH
Redaktur : Antoni