E-Voting Bisa Langsung Diterapkan

Sekalipun Tanpa Peraturan Pendukung

Kamis, 06 Mei 2010 – 06:25 WIB
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi berbeda pandangan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksanaan electonic voting (e-voting)Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009 tentang kata mencoblos dalam pasal 88 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang bisa dilakukan dengan metode e-voting, KPU sempat mengaku kesulitan menerapkan pelaksanaan e-voting

BACA JUGA: Minta KPK Cekal Sri Mulyani

Namun Mendagri justru menegaskan hal yang berbeda.

Menurut Mendagri, putusan MK soal e-voting itu sebenarnya bisa dilaksanakan
Dalam rapat kerja bersama Komisi II di Gedung DPR, Rabu (5/5) Gamawan mengatakan  pada prinsipnya putusan MK bersifat self executing

BACA JUGA: Operasi 8 Kali, Ny Ainun Habibie Masih Kritis

”Artinya putusan tersebut bisa segera dilaksanakan tanpa perlu adanya peraturan pendukung, termasuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang,” kata Gamawan dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Chairuman Harahap.

Sebelumnya, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, KPU tidak sependapat bila di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali pada 26 Agustus 2010, menggunakan sistem e-voting.  Alasannya, penggunaan e-voting belum punya payung hukum sehingga sementara waktu Pemilu Kada lebih baik mencoblos karena jika terjadi masalah dalam e-voting KPU yang akan disalahkan
Hafidz menegaskan perlu adanya aturan Undang-undang atau paling rendah Perppu.

Namun Gamawan menegaskan, pelaksanaan e-voting pada Pilkada Jembarana sebenarnya karena kendala teknis

BACA JUGA: Usul Beli Pesawat Khusus Haji

Karenanya, diperlukan kesiapan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Lebih lanjut mantan Gubernur Sumatera Barat itu menjelaskan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Kementrian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan pasca putusan MK terkait dengan pelaksanaan  e-voting di Pilkada(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Tolak Kenaikan BPIH


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler