Syarat Calon Independen di Pilkada Dianggap Memberatkan

Kamis, 03 Desember 2009 – 05:38 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi telah membuka keran bagi anggota masyarakat yang tidak berafiliasi pada partai politik untuk menjadi calon kepala daerah dari jalur perseoranganMeski demikian, persyaratan untuk maju menjadi calon perseorangan dalam pilkada dinilai memberatkan.
 
Salah satu di antaranya adalah ketentuan pasal 59 ayat 2a UU 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah yang mensyaratkan, calon dari jalur independen harus mendapat dukungan dari masyarakat yang dibuktikan dengan surat pernyataan dukungan

BACA JUGA: Mendagri Revisi Aturan Belanja Pilkada

Syarat itu dinilai diskriminatif bila dibandingkan dengan pencalonan anggota DPD yang hanya mensyaratkan dukungan dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
 
"Mencari dukungan dari masyarakat melalui fotokopi KTP seperti calon anggota DPD jauh lebih mudah daripada membuat surat pernyataan dukungan
Itu salah satu syarat yang menurut klien saya diskriminatif," ujar bakal calon wali kota Surabaya Muhammad Soleh di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (2/12).
 
Soleh menambahkan bahwa dukungan terhadap calon kepala daerah bisa dalam dua bentuk, yaitu dengan KTP saja atau dengan pernyataan dukungan yang ditandatangani

BACA JUGA: Pilkada Tak Akan Dibantu APBN

Fungsinya tetap sama, yaitu untuk menunjukkan apakah benar calon tersebut didukung masyarakat

 
"Pembuat UU seharusnya cukup memberikan syarat satu saja, KTP atau surat pernyataan dukungan

BACA JUGA: Biaya Pilkada Banjarbaru Membengkak

Toh, nanti sama-sama dicek ke lapangan oleh KPUD apakah benar KTP atau surat pernyataan dukungan berasal dari masyarakat," tandas Soleh.
 
Dalam pasal 59 ayat 2a, calon independen di suatu daerah yang memiliki jumlah penduduk hingga dua juta jiwa minimal harus didukung sekurangnya 6,5 persen penduduk atau sekitar 130 ribu jiwaBeratnya syarat tersebut dinilai diskriminatif karena menguntungkan calon wali kota yang berangkat dari partai politik"Kalau syarat dukungan terlalu berat, rawan terjadi praktik politik uang," terangnya.
 
Dalam petitumnya, Soleh meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal 59 ayat (2a) huruf a, b, c, d, dan ayat (2b) huruf a, b, c, d sepanjang frasa kata "harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga persen), 4% (empat persen), 5% (lima persen), dan 6,5% (enam setengah persen)" bertentangan dengan UUD 1945
 
Pemohon juga meminta majelis menyatakan bahwa ayat (2e) sepanjang frasa kata "dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan" dan ayat (5a) huruf b sepanjang frasa "pernyataan dukungan yang dilampiri dengan" UU 12/2008  bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat(noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pjs Bupati Kukar Jamin Tak Ikut Pilkada


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler