jpnn.com - jpnn.com -Er dibekuk Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Tarakan di Jalan Yos Sudarso pada Senin (6/2).
Dia diciduk lantaran diketahui kembali beraksi dalam kasus pencurian.
BACA JUGA: Pak Safaruddin Sial, Uang Ratusan Juta Hilang di Mobil
Parahnya lagi, dalam satu hari dua rumah dibabat oleh pria yang baru saja keluar dari balik jeruji besi ini.
Paur Subbag Humas Polres Tarakan Iptu Irianto Zebua mengatakan, Er berhasil diamankan saat petugas unit Jatanras sedang melakukan patroli.
BACA JUGA: Pak Kades Ditangkap Polisi
Er saat itu diketahui sedang berkumpul bersama dengan teman-temannya di depan salah satu hotel di Jalan Yos Sudarso.
“Jadi, saat sedang melihat ada anak-anak nongkrong, kebetulan juga petugas melihat ada Er, yang merupakan spesialis pencuri di rumah warga,” ungkap Zebua kepada Radar Tarakan, Selasa (7/2).
BACA JUGA: Residivis Mencuri Lagi demi Biaya Istri Melahirkan
Salah satu petugas unit Jatanras Arief mengatakan, Er diketahui telah memasuki rumah warga dengan mengambil handphone.
“Saat ini barang bukti (BB) yang sudah kami amankan ialah HP iPhone 4s dan BlackBerry,” kata Arief.
Dia menambahkan, Er pernah divonis satu tahun delapan bulan.
Namun, Er hanya menjalani masa hukuman selama tujuh bulan.
“Baru empat hari keluar sudah kembali beraksi. Dan dari hasil pengembangan kami, HP BlackBerry yang diambil Er telah dia jual dengan harga Rp 300 ribu, demi ditukarkan dengan barang haram berupa sabu-sabu,” ucapnya.
Er dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
“Hingga saat ini masih dalam lidik, dan masih dalam pengembangan,” jelas Arief. (eru/ash)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dor! Pemuda Terkapar Ditembak Saat Nyolong Getah Karet
Redaktur : Tim Redaksi