jpnn.com - jpnn.com - Petualangan Lukman Azis alias Kemin (26) sebagai maling spesialis rumah kosong resmi berakhir. Tim Reserse Mobil Polres Magelang Kota membekuk residivis kasus pencurian disertai pemberatan itu.
Lukmandiringkus di rumahnya di Kampung Jagoan, Kelurahan Jurang Ombo, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang. Saat penggeledahan, polisi menemukan sepucuk senjata airsoft gun MX Makarov, sebilah sabit, seutas tali tambang, satu unit notebook dan iphone 5S.
BACA JUGA: Dor! Pemuda Terkapar Ditembak Saat Nyolong Getah Karet
Kasubag Humas Polres Magelang Kota AKP Esti Wardiani menjelaskan, Kemin merupakan residivis kambuhan. Bapak dua anak itu sudah lima kali mencuri di tiga wilayah Kabupaten Magelang dan dua lokasi di Kota Magelang.
“Dari lima kali aksi, empat kali tertangkap. Sekali tertangkap di Kota Magelang. Kemin ditangkap atas kasus yang sama,” tutur Esti seperti diberitakan Jawa Pos Radar Kedu, Selasa (7/2).
BACA JUGA: Gara-gara Melihat Beha dan Celana Dalam di Jemuran...
Penangkapan atas Kemin bermula dari laporan korban bernama M Rochman (62), warga Kampung Tuguran Legok, Kelurahan Portobangsan, Kecamatan Magelang Utara. Korban melaporkan kejadian pencurian yang menimpa rumahnya di Perumahan Puri Pesona Sanden 2, Kelurahan Potrobangsan pada saat malam Tahun Baru 2017.
Korban mendapati isi rumahnya dalam kondisi acak-acakan dan engsel pintu rumah rusak. ”Kami langsung gelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Hanya butuh lima hari setelah kejadian untuk meringkus pelaku di rumahnya,” beber Esti.
BACA JUGA: Syahirul Memang Maling Sontoloyo, Kronis Maksimal
Menurutnya, Kemin mempersiapkan aksinya secara matang. Sebelum beraksi, Kemin menggambar lokasi terlebih dahulu dan menguasai kondisi rumah yang akan menjadi sasaran.
Begitu yakin rumah korban sepi, Kemin masuk ke dalam rumah dengan merusak engsel pintu. Dia menggunakan sabit 14 sentimeter untuk mencongkel pintu.
“Kadang juga menggunakan tali dadung seandainya membobol rumah dari atas loteng untuk mengerek barang curian,” tutur Esti.
Kemin mengatakan hasil curian berupa satu unit laptop digadaikan Rp 400 ribu. Sedangkan iPhone 5 dijual Rp 550 ribu.
Polisi menaksir kerugian korban mencapai Rp 10 juta. Kini, Kemin dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Kemin yang kini meringkuk di sel kepolisian pun tidak bisa melihat istrinya melahirkan buah hatinya yang lahir pada Jumat lalu (3/2). Dia hanya bisa menyesali kelakuannya.
”Saya terpaksa mencuri untuk biaya persiapan persalinan anak kedua saya. Saya menyesal,” curhat Kemin.(cr1/isk/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Biaya Berobat Ibu, Anak Nekat Mencuri
Redaktur & Reporter : Antoni