jpnn.com - SANGATTA – Perambah hutan di area Taman Nasional Kutai ternyata masih sangat tinggi. Sebanyak 12 kasus perambah hutan ilegal terungkap sepanjang 2015 ini.
Dari jumlah itu, kasus paling banyak ialah pencurian kayu sengon yang akan dijual ke Jawa. Jumlahnya mencapai tujuh kasus. Selain itu, ada juga lima kasus menebang kayu ilegal untuk diolah menjadi papan dan balok.
BACA JUGA: Digerebek Berduaan di Kamar, Pelajar Ngaku Belajar Kelompok
Padahal, sudah ada penjagaan ketat dari petugas Balai Taman Nasional Kutai (TNK) maupun Polisi Hutan (Polhut) yang berjaga 24 jam. Dari data yang ada, pelakunya bukan dari luar, melainkan orang yang bermukim di hutan alam TNK.
Itu hanya kasus yang tertangkap tangan. Pasalnya, ada kegiatan ilegal lain yang lepas dari pantauan penjagaan TNK.
BACA JUGA: Duh, Berattttt, Gara-gara Beli HP Curian, Penadah Ini Dihukum Cukup Lama
“Kalau tingkat kerawanan dari dulu ada terus. Tahun ini saja ada 12 kasus yang terdeteksi. Semuanya masih seputaran illegal loging. Kegiatan ilegal ini yang masih sering terjadi dan kami temui,”ujar Erly Sukrismanto didampingi Kepala Seksi Pengawas Hernowo Supriyanto, belum lama ini. (dy/jos/jpnn)
BACA JUGA: Memalukan, Gara-Gara Selingkuh Dua PNS Ini Turun Pangkat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Usut Arisan Mobil-Motor Online
Redaktur : Tim Redaksi