jpnn.com - BENGKULU – Tiga terdakwa kasus penadahan ponsel curian dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Ketiganya yakni, Hevanda Saputra (20) Sanggi Japutra (22), warga Kelurahan Kebun Geran dan Jaya Satria (34) warga Jalan Beringin Raya Kelurahan Padang Jati. Ketiganya dijatuhi hukuman pidana penjara dengan waktu berbeda.
Majelis hakim yang dipimpin Jonner Manik, SH beranggotakan Boy Saylendra, SH dan Immanuel, SH, Senin (14/12) siang, menjatuhkan pidana penjara kepada Hevanda Saputra dan Sanggi Japutra selama 1 tahun, potong masa tahanan. Sementara terdakwa Jaya Satria dijatuhi hukuman pidana lebih ringan.
BACA JUGA: Memalukan, Gara-Gara Selingkuh Dua PNS Ini Turun Pangkat
”Pidana penjara 8 bulan potong masa tahanan,” ujar majelis hakim. Baik JPU maupun terdakwa menerima putusan itu.
Sidang kasus penadahan barang curian ini kemarin digelar secara terpisah, dengan agenda tuntutan dilanjutkan dengan putusan. Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, terdakwa Hevanda dan Sanggi terbukti bersalah melanggar pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan keduanya pernah menjalani hukuman (residivis), serta meresahkan masyarakat.
BACA JUGA: Polisi Usut Arisan Mobil-Motor Online
Sementara itu, Jaya juga dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 480 ke-1 tentang penadahan barang hasil curian. Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang dibacakan sebelumnya, Herwinda Martina, MH dan Healli Mulyawati, SH. Dimana terdakwa Hevanda dan Sanggi dituntut penjara 1 tahun dan 6 bulan. Sementara terdakwa Jaya dituntut 1 tahun penjara.
Untuk diketahui, kasus ini berawal saat rumah korban Yuniati warga Kelurahan Kebun Geran dimasuki pencuri Sabtu (19/9) malam dan berhasil menggasak tas berisikan uang dan 5Hp. Saat dicek beberapa hari kemudian, diketahui kalau salah satu Hp jenis blackberry itu ada ditangan Jaya. Saat ditangkap Jaya mengaku kalau Hp itu dibelinya dari Hevanda dan Sanggih sebesar Rp 300 ribu. Alhasil, keduanya pun ikut ditangkap. (fiz/ray/jpnn)
BACA JUGA: Jeritan Tak Terdengar Penguasa: Kami Belum Merdeka
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Reklame Jangan Nakal Ya, Nasibnya Bisa Seperti Ini
Redaktur : Tim Redaksi