Memalukan, Gara-Gara Selingkuh Dua PNS Ini Turun Pangkat

Selasa, 15 Desember 2015 – 04:05 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - KOTA MANNA – Dua orang PNS yang berdinas di jajaran Pemkab Bengkulu (BS) akhirnya dikenakan sanksi penurunan pangkat, setelah ketahuan berselingkuh dengan pria idaman lain (PIL).

“Ada dua orang PNS terpaksa kami berikan sanksi turun  pangkat satu tingkat karena ketahun selingkuh,” kata Kepala Inspektorat BS, Drs H Ismawan seperti dikutip dari BE, Senin (14/12).

BACA JUGA: Polisi Usut Arisan Mobil-Motor Online

Menurut Ismawan, kedua PNS  yang disanksi tersebut yakni Li (38) PNS yang bekerja di salah satu kantor Kelurahan di BS. Dia digerebek warga di rumah seorang pria yang saat itu masih berstatus suami orang di Jalan Rajawali, Kota Manna beberapa  bulan lalu. 

Kemudian Er (40), PNS di salah satu dinas di lingkungan Pemda BS, terjaring razia Satpol PP satu bulan lalu saat berada dalam salah satu kamar penginapan di Slipi, Pino Raya. 

BACA JUGA: Jeritan Tak Terdengar Penguasa: Kami Belum Merdeka

Saat itu itu Er bersama seorang pemuda yang bukan suaminya.

“Keduanya sudah kami periksa dan terbukti selingkuh, jadi sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, keduanya kami beri sanksi berat,” ujar Ismawan.

BACA JUGA: Pengusaha Reklame Jangan Nakal Ya, Nasibnya Bisa Seperti Ini

Menurut Ismawan, saat ini hasil pemeriksaan kedua PNS itu sudah disampaikan ke pihak Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) BS, sehingga Surat Keputusan (SK) turun pangkat dilakukan oleh BKD. 

Dengan adanya kejadian ini, Ismawan mengingatkan seluruh PNS di lingkungan Pemda BS supaya tidak berbuat yang dapat merusak citra PNS. Sebab jika terbukti melanggar disiplin PNS, maka sanksi tegas menunggu.

“Sanksi ini juga akan berlaku bagi PNS yang lain, sehingga jika ada yang melanggar disiplin PNS akan kami periksa dan diberikan sanksi,” tandas Ismawan. (369/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PARAH: Pencurian Kayu di Kawasan Hutan Lindung Tak Terbendung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler