jpnn.com, SURABAYA - Mochamad Abdul Aziz dibekuk Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Surabaya.
Dia tidak berkutik setelah polisi menemukan puluhan plastik kecil berisi sabu-sabu (SS) berbagai ukuran.
BACA JUGA: Tahun Ini Sudah 103 Kasus Narkoba Hantui Pasuruan
Kanitreskrim Polsek Asemrowo Iptu Endri Subandrio menyatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi bahwa ada seorang pengecer SS di daerah Bulak Banteng.
Endri bersama anggotanya langsung bergerak ke rumah di Gang Gading Nomor 73.
BACA JUGA: Edarkan 17 Kg Narkoba, Si Jayus Terancam Hukuman Mati
Mengetahui rumahnya didatangi polisi, Aziz berusaha kabur. Pria 21 tahun itu lari menuju pintu belakang.
Namun, gerak cepat polisi menutup akses keluar pelaku.
BACA JUGA: Tegang! Polisi Menyamar Baku Tembak dengan Pecatan TNI, Akhirnyaâ¦
"Langsung kami ringkus dan geledah kamarnya," lanjut Endri.
Polisi menemukan dua poket 0,81 gram SS, 12 poket 4,99 gram SS, dan 9 poket 4,01 gram SS.
Ada juga 4 sedotan plastik, sebuah tutup botol yang terangkai dengan pipet kaca, dan 1 handphone berisi chat transaksi barang haram tersebut.
Endri menambahkan, pelaku bertindak sebagai pengecer SS. Narkoba serbuk putih itu diperoleh pelaku dari seseorang bernama Ahmad.
"Dia sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron," pungkasnya. (han/c25/fal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak Ida Sudah Lama Diintai
Redaktur & Reporter : Natalia