jpnn.com, SURABAYA - Jayus Yudas Pratama, warga Bandung, Jawa Barat, pengedar narkoba jaringan internasional akhirnya ke meja persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menjerat perbuatan terdakwa dengan dua pasal berlapis sekaligus.
BACA JUGA: Tito Karnavian Minta Aseng Dihukum Mati
Itu karena dia terbukti membawa narkotika 17 kilogram sabu, 11 ribu butir ekstasi serta 1220 butir pil Happy Five.
"Merujuk dari jumlah barang bukti yang berhasil ditemukan kepolisian dan juga jerat dakwaan jaksa, maka atas perilakunya yang diduga sengaja akan mengedarkan barang haram tersebut, tak tertutup kemungkinan terdakwa terancam pidana mati," tutur M Syamsoel Arifin, kuasa hukum terdakwa.
BACA JUGA: Tegang! Polisi Menyamar Baku Tembak dengan Pecatan TNI, Akhirnyaâ¦
Sementara itu, menanggapi dakwaan tersebut, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan, langsung mengajukan eksepsi atau keberatan.
Pihaknya berdalih dakwaan jaksa terlalu berlebihan.
BACA JUGA: Mbak Ida Sudah Lama Diintai
Seperti diketahui dalam kasus narkoba jaringan internasional ini, kepolisian Polrestabes Surabaya menangkap dua orang pelaku, yaitu Jayus Yudas Pratama dan Dharma Sulaiman.
Namun, kemudian perkaranya displit atau dipisah oleh kepolisian.
Dalam perkara jaringan narkoba internasional ini, baru terdakwa atas nama Jayus yang telah disidangkan, sementara untuk tersangka Dharma Sulaiman hingga kini belum juga disidangkan.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mas..Mas..Tiga Kali Dibui Ternyata Gak Kapok
Redaktur & Reporter : Natalia