Edan, Kompleks SD Negeri Dijadikan Tempat Judi

Sabtu, 19 Maret 2016 – 02:42 WIB
Ilustrasi: dramstime.com

jpnn.com - MAGELANG —Jajaran Polres Magelang menggerebek kompleks SD N Tanggulrejo di Kecamatan Tempuran, Kamis (17/3) malam. Penyebabnya, bangunan milik negara yang mestinya untuk penyelenggaraan pendidikan itu justru dijadikan lokasi perjudian.

Sebagaimana diberitakan Radar Kedu (Jawa Pos Group), penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.30 setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian di kompleks SD N Tanggulrejo. “Informasi dari masyarakat yang merasa resah, aksi perjudian itu dilakukan setiap malam,” kata Kapolsek Tempuran AKP Yuli Monasoni.

BACA JUGA: Bang Napi Berulah Lagi, Usir Petugas BNN

Polisi yang datang dengan pasukan penuh pun berhasil menangkap dua orang. Sedangkan lima lainnya melarikan diri. “Dua tersangka berhasil kita amankan, lima lainnya masih DPO (daftar pencarian orang, red),” tuturnya.

Dua tersangka yang ditangkap adalah Mea (33) dan NF (30). Keduanya warga Tanggulrejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.

BACA JUGA: Ya Ampun! Karyawan Dihantam Lift, Kepalanya Putus

Sementara lima orang yang masuk DPO adalah AM, HI, Es, Js dan FC yang juga warga Tanggulrejo. “Semua DPO sudah kita datangi rumahnya dan kita minta untuk menyerahkan diri daripada terus kami cari," tuturnya.

Selain mengamankan dua pelaku, polisi mengamankan 1 set kartu remi. Barang bukti lainnya adalah  satu lembar kain sarung sebagai alas, empat motor dan uang Rp 480.000.

BACA JUGA: Keren, Bandara Juwata Kualitasnya Sudah TOP

Kasubbag Humas Polres Magelang, AKP Haris Gunardi menambahkan, para pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Tempuran. Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian yang ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun penjara. (vie/isk/JPG/ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Bener Meriah Ditahan KPK, Kemendagri Segera Tunjuk Plt


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler