Edan! Lelaki Tua Perkosa Bocah di Kantin Sekolah

Rabu, 16 September 2015 – 01:14 WIB
Ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - MANADO -  Sungguh bejat kelakuan SK alias anto (55), salah satu warga Desa di Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Diduga istri sudah manopause, lelaki setengah abad lebih ini mencabuli Kemuning (nama samaran), bocah berumur 7 tahun.

BACA JUGA: Merasa Terhipnotis, Pimpinan KY Kehilangan Rp 26 Juta

Aksi bejat lelaki bercucu satu ini terjadi siang bolong di kantin sekolah, sekira pukul 11.00 Wita, Senin (13/9). Tersangka kini mendekam di sel tanahan Polsek Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Sumber resmi menyebutkan, siang itu korban sedang bermain di halaman salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP), bersama teman-temannya. Rupanya pelaku sudah mengamati gerk-gerik korban, yang lagi asyik main masak-masakan dengan dua teman sebayanya.

BACA JUGA: Polri: 1 dari 24 Perusahaan Sudah Berstatus Tersangka

Saat bocah malang ini berjalan menuju bak sampah mencari barang bekas untuk digunakan bermain, tersangka membuntutinya lalu menangkap siswi SD ini dari belakang.

Korban yang sudah "kebelet" menggiring bocah malang itu ke kantin sekolah. Selanjutnya tubuh bocah malang ini diletakan di atas meja. Lelaki kesehariannya berprofesi sebagai petani ini, mulai melucuti pakaian korban satu persatu.

BACA JUGA: Akhirnya, Penjual Tiket Palsu Bon Jovi Ditangkap

Sadar dalam bahaya, korban berteriak histeris. Namun tangan kiri Anto segera menutup mulut korban. Aksi bejat tersangka terhenti ketika korban dipanggil ibunya. Seperti tak berdosa tersangka menyuruh korban pulang.

Karena takut ancaman tersangka, korban tutup mulut. Kasus ini terbongkar tatkala korban akan dimandikan ibunya, ditemukan bercak darah di celana dalam bocah malang ini. Setelah diinterogasi, korban akhirnya mengaku dicabuli tersangka.

Oleh orang tua korban, kasus ini dilaporkan ke Polsek Lolak. Mendapat laporan, petugas menangkap tersangka untuk selanjutnya dijebloskan ke sel.

Kapolsek Lolak AKP Pradipta Putra Pratama membenarkan adanya kejadian tersebut. Tersangka dijerat  pasal 82 undang- undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Minimal hukuman penjara selama 5 tahun,” jelasnya. (PM)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tergiur Gambar Ayam Bangkok, Transfer Rp 1,5 Juta, Apes Deh PNS Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler