Merasa Terhipnotis, Pimpinan KY Kehilangan Rp 26 Juta

Rabu, 16 September 2015 – 01:05 WIB
Eman Suparman. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - BANDUNG -  Seorang pemuda lulusan SMP sukses menipu profesor hingga mereguk untung Rp 26 juta. Tak tanggung-tanggung, yang ditipunya adalah Ketua Bidang Investigasi Komisi Yudisial, Prof. Dr. Eman Suparman.

"Terus terang saya salut sama terdakwa, meskipun hanya lulusan SMP bisa menggerakkan dan menuntun saya untuk mentransfer uang. Menuntunnya dengan bahasa Inggris, saya tidak kira, padahal istri sudah melarangnya, karena uang gaji belum sempat diberikan ke istri. Saya kena marah juga," jelas Eman saat memberikan kesaksian di Ruang IV Pengadilan Negeri Bandung kemarin (15/9).

BACA JUGA: Polri: 1 dari 24 Perusahaan Sudah Berstatus Tersangka

Baharudin cukup berani mengirim pesan singkat langsung ke nomor pribadi korban yang bunyinya "Selamat pagi, saya Prof. Engkos Kuswarno ada undangan Rakernas Peningkatan Kinerja Tenaga Pendidikan dari Ditjen Dikti di Hotel Grand Cempaka Semarang pada 11 sampai 12 April 2015 untuk Prof. Eman Suparman dengan nomor peserta 9998355".

"Bahasa di SMS itu sangat meyakinkan seolah-olah dari Ditjen Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi), dan mengapa saya tidak tanya ke sahabat yang lain," ujar Eman di hadapan majelis hakim yang dipimpin Marudut Bakara tersebut.

BACA JUGA: Akhirnya, Penjual Tiket Palsu Bon Jovi Ditangkap

Setelah itu, terdakwa mengintruksikan korban yang saat itu berada di Majalengka pergi ke ATM BNI melalui pesan singkat. Dengan lancarnya, korban menuruti keinginan terdakwa, mentransfer uang sebesar Rp 10 juta ke nomor 9998355 yang sebelumnya digunakan sebagai kode peserta.

"Bahkan saya tidak sadar, kenapa orang mau transfer, tapi saya harus ke ATM, seharusnya kan cukup rekening saja. Saat itu saya seperti sudah dihipnotis seolah olah memang benar ini orang Dikti," tukas mantan Ketua KY itu.

BACA JUGA: Tergiur Gambar Ayam Bangkok, Transfer Rp 1,5 Juta, Apes Deh PNS Ini

Selanjutnya, terdakwa kembali menginstruksikan korban untuk mentransfer ke nomor rekening Bank Mandiri a/n Ragil Pujono sebesar Rp 9,9 juta dan ke nomor rekening 0364755695 sebesar Rp 4,9 juta. Terakhir, terdakwa meminta pulsa sebesar Rp 1 juta.

"Bagi saya yang sudah bertahun-tahun tidak diundang, ini sebuah pengakuan. Itu yang terjadi pada saya saat itu, sehingga saya tidak berpikir panjang apakah orang ini menipu atau enggak," tukasnya.

"Untuk itu, saya berpesan harus waspada dan berhati-hatilah terhadap tipu daya penipuan. Berbagai cara dilakukan, baik melalui jarak jauh maupun dekat," pungkas sang profesor.

Akibat aksinya, Baharudin yang dibantu oleh Naharudin (DPO) dijerat Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (2) UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (vil)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terimpit Ekonomi, Pasangan Nikah Siri Jual Bayi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler