Edan, Pegawai Bank Pakai Uang Negara Sebanyak Rp 1,1 Miliar Untuk Main Binomo

Senin, 04 April 2022 – 19:42 WIB
Seorang pegawai bank di Banjarmasin ketahuan memakai uang negara untuk main aplikasi Binomo. Ilustrasi/foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANJARMASIN - Salah satu oknum pegawai bank pelat merah bernama Arini Listiani Chalid telah merugikan negara sebesar Rp 1,1 miliar. Uang itu dia gunakan untuk bermain aplikasi Binomo.

Hal ini diketahui dari fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (4/4).

BACA JUGA: Kebohongan Indra Kenz Terungkap Setelah Penyidik Menangkap Petinggi Binomo

Arini yang duduk sebagai terdakwa mengaku bermain Binomo sejak 2019 menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.

Parahnya lagi, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal tanpa sepengetahuan pimpinannya itu juga buka dan dicairkan juga untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.

BACA JUGA: Brigjen Whisnu Bicara Soal Aliran Dana Indra Kenz, Lalu Sebut Sosok Penting di Binomo

"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta," ujar dia saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah.

Arini mengaku sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian perbankan dan siap menerima konsekuensi hukuman.

BACA JUGA: Jejak Brian si Perekrut Indra Kenz, Kuliah ke Rusia Lalu Bekerja di Binomo

Selesai memeriksa keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa Adi Suparna meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan hingga sidang berikutnya digelar pada Senin mendatang.

Dalam perkara ini, Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif. Untuk dakwaan primer yaitu Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Aplikasi Binomo mencuat ketika Indra Kesuma atau yang dikenal dengan Indra Kenz ditangkap Bareskrim Polri dan menjadi tersangka penipuan berbasis investasi.

Sebagai influencer, dia memperoleh kekayaannya dari menjadi afiliator salah satu platform judi online yang merugikan masyarakat Indonesia. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Tersangka Baru Kasus Binomo Indra Kenz, Siapa Dia dan Apa Perannya? 


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler