Kebohongan Indra Kenz Terungkap Setelah Penyidik Menangkap Petinggi Binomo

Senin, 04 April 2022 – 13:16 WIB
Tersangka kasus penipuan aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz saat ditampilkan pada konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menangkap salah satu petinggi aplikasi Binomo bernama Brian Edgar Nababan. Dalam kasus ini, Brian memiliki peran merekrut Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan tugas Brian di Binomo merekrut influencer sebagai afiliator.

BACA JUGA: Brigjen Whisnu Bicara Soal Aliran Dana Indra Kenz, Lalu Sebut Sosok Penting di Binomo

"Iya (merekrut Indra Kenz, red)," ujar Whisnu ketika dikonfirmasi, Senin (4/4).

Menurut Whisnu, dengan adanya pengakuan Brian ini, maka terungkap kebohongan Indra Kenz. Sebab, Indra sempat mengaku dia bukan afiliator dan tidak direkrut pihak Binomo.

BACA JUGA: Bareskrim Bakal Jemput Paksa Fakarich Guru Trading Indra Kenz

Hanya saja, Whisnu enggan memerinci sejak kapan Brian merekrut Indra Kenz. Alasannya, pemeriksaan masih terus dilakukan.

Di sisi lain, lanjut Whisnu, pihaknya masih mendalami influencer lain yang sempat ditawari Brian Edgar Nababan untuk menjadi afiliator. 

BACA JUGA: Terungkap, Lord Adi Pernah Menerima Uang dari Indra Kenz, Sebegini Jumlahnya

Pencarian bukti dan petunjuk pun masih dilakukan.

"Masih kami dalami," kata jenderal polisi dengan pangkat satu bintang di pundak itu..

Brian Edgar Nababan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option.

Saat ini, Brian Edgar Nababan telah menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Bareskrim Polri. 

Dalam kasus itu, Brian dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wahai Guru Trading Indra Kenz, Jangan Bergerak, Polisi Sedang Meluncur


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler