Edan! Suami Tembak Istri Dari Jarak Dua Meter

Rabu, 30 Desember 2015 – 08:06 WIB
Tersangka penembak istrinya sedang peragakan menembak istrinya, Selasa (29/12). Foto: Riau Pos / JPNN

jpnn.com - ROHUL - Bripka ST Simanjuntak, tersangka penembak mati istrinya, Resmida Nainggolan menjalani rekontruksi, Selasa (29/12) sekitar pukul 10.00 WIB. Rekontruksi berlangsung tepat di rumah korban di Jalan Simpang PT Eluan Mahkota, Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, Rohul.

Dalam rekontruksi pembunuhan 18 adegan itu dimulai saat ia sampai di rumah sekitar pukul 09.00 WIB dan memarkirkan sepeda motornya di depan kediamannya. Sesampai di rumah, ST Simanjuntak menjumpai korban. 

BACA JUGA: Ditusuk di Kandang Sapi, Ususnya Berantakan

Begitu berhadapan, ia menanyakan ponsel miliknya. Namun pertanyaannya dijawab dengan nada kasar. Bahkan menunjukan prilaku tidak senonoh, menunjukkan bokong. 

Tersinggung dengan tingkah laku istrinya, oknum polisi itu mencabut senjata api jenis revolver di pinggangnya. Berjarak sekitar dua meter, ia melepas tembakan ke arah perut istrinya hingga peluru bersarang di dada. 

BACA JUGA: SADIS! Ini Modus Baru Begal saat Beraksi di Jalan

Seketika istrinya yang saat itu sedang duduk di kursi teras rumah tersungkur ke lantai. Lalu, ST Simanjuntak masuk ke rumah untuk berkemas. 

Tak lama kemudian, ST Simanjuntak keluar. Melihat istrinya kesakitan dan minta tolong, ia kembali menembakkan senjatanya sebanyak tiga kali. Peluru pertama bersarang di bagian pundak, kedua di kepala korban. 

BACA JUGA: Tiga Oknum Polisi Diduga Aniaya Seorang Anggota TNI

Sedangkan lainnya tidak meledak saat digunakan. Setelah melihat istrinya bersimbah darah, ST Simanjuntak pergi dari tempat kejadian. 

Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M Wirawan Novianto SIK menyebutkan, rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan keterangan dengan pengakuannya. Mengenai adanya tindak pidana pembunuhan berencana, ia belum bisa memastikannya.

“Sejauh ini belum bisa kita simpulkan. Namun tetap kita kaitkan. Tersangka kita kenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun. Jika tindakan direncanakan, akan diterapkan Pasal 430 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati,” tegasnya.(mxw/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Brimob Dikeroyok 9 Begal, Beruntung Dia Bisa...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler