jpnn.com, TANGSEL - Aksi bejat dilakukan Suwandi alias Wandi (22) dan seorang temannya, Yoga Tri Handoko alias Agoy (20). Keduanya nekat mencabuli RSI (20) di sebuah apartemen di Tangerang Selatan.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (8/2) lalu di daerah Ciputat, Tangerang. Sedangkan peristiwanya terjadi pada akhir Desember 2017 lalu.
BACA JUGA: Bermodalkan Rp 2.000, Edy Nekat Cabuli Anak Tetangga
“Korban ini adalah kekasih Wandi. Dia dipaksa berhubungan badan dengan kekasihnya dan rekannya,” kata Alexander, Sabtu (10/2).
Alexander menuturkan, mulanya Wandi mengajak korban pacarnya untuk datang ke apartemennya pada pukul 22.50 WIB. Di apartemen Wandi sudah ada Agoy.
BACA JUGA: Pengasuh Ponpes Kembali Cabuli Santri di Lamtim
Selanjutnya, Wandi mengajak korban berhubungan badan. “Korban sempat menolak karena malu ada rekan pelaku, kemudian dibujuk dan akhirnya mau,” sambung Alexander.
Usai berhubungan badan, Wandi lantas memaksa kekasihnya berhubungan badan dengan Agoy. Sontak korban menolak.
BACA JUGA: Perawat Cabul Terancam 7 Tahun Penjara
Namun, Wandi mengancam kekasihnya sendiri. “Pelaku mengancam akan membunuh korban kalau menolak permintaannya. Tapi oleh korban terus ditolak,” tambah Alexander.
Akhirnya korban tak berdaya menghadapi paksaan kekasihnya. Selanjutnya Agoy beraksi.
Setelah kejadian itu, kedua pelaku langsung memulangkan korban. Merasa menjadi korban pelecehan, korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Tangsel.
“Kedua pelaku sudah kami tangkap. Korban juga sudah kami mintakan visum,” imbuh dia.
Alexander menerangkan, kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan. “Ancaman penjaranya sembilan tahun,” tandas dia.(mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RD Melawan, Lemparkan Kursi ke Arah Polisi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan