jpnn.com - GORONTALO - Setelah melalui proses penyelidikan secara selama kurang lebih tiga hari, RD alias Rudi dan RP alias Oyi diringkus pada Rabu (19/2) pekan lalu.
Ia diduga memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Kedua tersangka yang sudah ditahan itu juga positif menggunakan sabu-sabu.
BACA JUGA: Papua Barat Bisa Dimekarkan 3 Provinsi Baru
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Gorontalo Hamdan Dumbi, menjelaskan, Oyi adalah mantan sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo. Sementara Rudi adalah warga sipil.
"Ya, penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kepemilikan sabu-sabu," kata Hamdan Dumbi seperti dilansir Gorontalo Post (JPNN Grup), Selasa (24/2).
BACA JUGA: Mahasiswa Desak Pengusutan Dugaan Korupsi PDAM Gorontalo
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan selama tiga hari. Penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk dapat menjerat keduanya dalam kasus tersebut.
Dua alat bukti itu berupa keterangan saksi dan adanya barang bukti berupa sabu-sabu yang disita dari tangan Rudi. "Meski mereka sudah ditahan namun kasus ini terus dikembangkan terhadap jaringan sindikat pengedar narkoba yang lain," tandas Hamdan Dumbi. (roy)
BACA JUGA: Papua Tuntut Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penderita Ispa Mencapai 1.553
Redaktur : Tim Redaksi