jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian berharap Aseng dieksekusi mati.
Pasalnya, meski sudah divonis 15 tahun penjara dan mendekam di Lapas Nusakambangan, Aseng masih mengendalikan peredaran 1,2 juta butir ekstasi dari Belanda.
BACA JUGA: Polda Metro Ungkap Kasus Narkoba yang Dicampur ke Likuid Vape
"Ancaman hukuman mati," kata Tito dalam konferensi pers pengungkapan 1,2 juta butir ekstasi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).
Dia menilai narkoba merupakan musuh negara dan harus diberantas oleh semua pihak.
BACA JUGA: Kronologis Penggagalan Peredaran 1,2 Juta Butir Ekstasi Jaringan Aseng
Tito mengharapkan, jaksa dan hakim satu visi dalam pemberantasan narkoba.
"Kami harap jaksa dan hakim pertimbangkan yang bersangkutan adalah residivis. Kami minta dikenakan hukuman mati," tegas Tito.
BACA JUGA: Kapolri Akui Banyak Napi Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, Aseng adalah tangkapannya saat menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada 2014 silam.
"Aseng itu ditangkap waktu saya Direktur Narkoba Polda Metro soal kepemilikan sabu-sabu. Vonisnya 15 tahun ke atas," kata Eko di Mabes Polri.
Namun, bukannya jera, Aseng masih melakukan kegiatan transaksi barang haram itu.
Eko menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menuntut Aseng agar dihukum mati.
"Saya akan koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Biasanya kalau dia sudah lakukan tindak pidana yang sama dua kali, itu bisa dihukum mati. Ini yang kami harapkan," tegas Eko. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hmmm... Sepertinya Ada Dugaan Suap di Balik Teror ke Novel Baswedan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga