Edarkan Barang Terlarang di Cianjur, Pasutri Ini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Selasa, 09 Mei 2023 – 19:39 WIB
Pasangan suami istri warga Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat, ditangkap polisi karena mengendarkan narkoba dan obat terlarang, Selasa (9/5/2023). Foto: ANTARA/Ahmad Fikri.

jpnn.com, CIANJUR - Sepasang suami istri warga Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat, ditangkap dan ditahan karena diduga menjadi pengedar narkoba dan obat terlarang di wilayah selatan Cianjur.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Pasutri Rusia Berulah di Bali, Kali Ini Menari dengan Pakaian Tak Senonoh di Pura

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari di Cianjur Selasa, mengatakan selama satu bulan terakhir pihaknya berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba di sejumlah wilayah di Cianjur, dengan 12 orang tersangka.

"Dari belasan orang tersangka, dua orang diantaranya merupakan pasangan suami istri atas nama Dika (43) dan Santi (35) yang mengedarkan narkoba dan obat terlarang di wilayah selatan Cianjur. Petugas mengamankan ribuan butir obat terlarang dan puluhan gram sabu," katanya.

BACA JUGA: Pasutri Ini Berbuat Terlarang saat Ramadan, Kasusnya Berat, Ya Tuhan

Selama menjalankan aksinya pasangan suami istri itu tidak pernah bertemu dengan pembeli karena modus yang dipakai sistem tempel di titik yang disepakati dengan calon pembeli, namun akhirnya berhasil dijebak petugas yang pura-pura hendak membeli narkoba.

Dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 250 gram, sabu-sabu seberat 139,95 gram dan obat keras tertentu (OKT) sebanyak 8.739 butir.

BACA JUGA: Tok, Pembunuh Pasutri Ini Divonis Seumur Hidup

"Pasangan suami istri dan tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 112 Ayat ayat 1 dan ayat 2 UU RI nomer 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Aszhari.

Pihaknya meminta warga untuk ikut serta memerangi peredaran narkoba dan obat terlarang di Cianjur, dengan cara melaporkan kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal-nya guna mempersempit ruang gerak pengedar.

"Silahkan laporkan ke polisi ketika mendapati gerak-gerik atau kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal-nya masing-masing untuk segera ditindak," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler