jpnn.com, CIKARANG - Pengedar narkotika jenis sabu ditangkap polisi di rumah toko Mutiara Ciantra Residence, Kampung Simpur RT 02/04, Kecamatan Cikarang Selatan.
Fernando Panggabean (36) kemudian dibawa ke Mapolsek Cikarang Selatan untuk diinterogasi.
BACA JUGA: Sering Dikunjungi OTK Ternyata Bu Tuti Seorang Pengedar Sabu
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan Komisaris Alin Kuncoro mengatakan, penyidik menemukan dua paket sabu dengan total 2 gram saat digeledah.
Bila dirinci, satu paketnya memiliki berat 1,7 gram dan sisanya 0,3 gram.
BACA JUGA: Polisi Tembak Betis Kanan Pengedar Sabu
“Paket sabu seberat 0,3 gram disembunyikan di dalam uang kertas pecahan Rp 2.000, yang digenggam di tangan kiri tersangka saat digeledah penyidik,” kata Alin, Sabtu (18/8).
Kepada penyidik, tersangka mengaku masih menyimpan satu paket sabu lagi seberat 1,7 gram di rumahnya di Desa Sukasejati, Cikarang Selatan.
BACA JUGA: Bea Cukai dan BNN Ringkus 4 Sindikat Pengedar Sabu Malaysia
Petugas lalu bergegas menuju rumahnya, dan menemukan sabu 1,7 gram di lemari pakaiannya berikut alat timbang digital.
Menurut Alin, tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat setempat. Warga resah dengan maraknya transaksi narkotika di sekitar lokasi.
Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengintai lokasi kejadian. Saat itu, penyidik mencurigai gelagat tersangka yang tengah duduk di sekitar rumah toko.
Bahkan, sosok tersangka mirip dengan ciri-ciri yang disampaikan masyarakat tentang pengedar sabu di lokasi.
“Tanpa pikir panjang, petugas langsung menggeledah. Awalnya dia mengelak, namun saat diinterogasi penyidik menemukan dua paket sabu di tangan kirinya,” jelasnya.
Saat ditangkap, tersangka tengah menunggu calon pembeli bernama Purba. Namun, saat ditunggu beberapa jam, sosok Purba tidak kunjung datang, sehingga dia berencana pergi.
Saat beranjak ke sepeda motornya, Fernando keburu diamankan penyidik.
“Pengakuannya sudah beberapa kali mengedarkan sabu di sekitar lokasi,” ujarnya.
Jefri menyatakan, penyidik masih memburu pemasok barang haram itu bernama Arif, termasuk calon pembeli bernama Purba.
Berdasarkan penyidikan sementara, satu paket sabu seberat 1 gram dibeli tersangka dari Arif di Karawang seharga Rp 1,2 juta.
Selain mengedarkan sabu, tersangka juga seorang pemakai barang tersebut. Dalam penangkapan itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa alat timbangan dan uang tunai Rp 610.000 hasil penjualan sabu.
“Sebelum ditangkap, rupanya tersangka telah menjual sabu dulu ke pelanggannya di Cikarang Selatan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs [asal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.(kub/pojokbekasi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terusin Bisnis Suami, 2 Wanita Ini Kini Mendekam di Penjara
Redaktur & Reporter : Yessy