Edarkan SS di Kalbar, Kakek Asal Malaysia Divonis Mati

Selasa, 06 Desember 2016 – 19:19 WIB
Uncle Ong. Foto: Pontianak Post/JPNN

jpnn.com - SANGGAU - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak menjatuhkan vonis mati kepada Ong Bok Seong alias Uncle Ong (62).

Ong dijatuhi hukuman berat karena mengedarkan sabu-sabu seberat 11,2 kilogram di Sanggau, Kalimantan Barat.

BACA JUGA: 4 Kali Beristri Dokter, Terakhir Persunting Guru Langsung Hamil

"Kepada Uncle Ong, majelis hakim PT Pontianak dalam perkara banding, yang mengadili perkara ini menerima permohonan banding dari penuntut umum dan membatalkan keputusan majlis hakim Pengadilan Negeri Sanggau," ungkap JPU Ulfan Yustian Arif sebagaimana dilansir Pontianak Pos, Selasa (6/12).

Hakim menyatakan bahwa kakek asal Malaysia itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

BACA JUGA: Ayo Dibantu! Bayi Kena Air Panas, Ortu tak Sanggup Bawa ke RS

Uncle Ong menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

Di sisi lain, Pengadilan Tinggi Pontianak juga menjatuhkan hukuman kepada Abang Hendri yang merupakan rekan Ong.

BACA JUGA: Ya Ampun... Sepasang ABG Indehoi di WC Ketahuan Pak RT

Namun, Abang Hendri hanya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

"Jadi Uncle Ong dipidana mati dan Abang Hendri 18 tahun penjara," ujar dia. Sebelumnya, JPU menuntut Uncle Ong dengan pidana mati.

Sedangkan Abang Hendri dituntut 20 tahun penjara.

Namun, hakim PN Sanggau yang diketuai Didit Pambudi Widodo memvonis Uncle Ong pidana seumur hidup dan Abang Hendri 13 tahun penjara.

Merasa putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan, JPU pun melakukan banding.

Nah, putusan PT Pontianak tersebut akhirnya diterima JPU.

Di sisi lain, kuasa hukum kedua terdakwa, Munawar Rahim mengaku akan mengoordinasikan putusan itu.

“Kasasi atau tidak nanti setelah bertemu mereka. Kan masih ada waktu," kata Munawar. (sgg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Terima Dibayar Rp 1000, Tukang Parkir Hajar Wanita


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler