Eddie Widiono Tak Terima Jadi Tersangka

Jumat, 26 Maret 2010 – 03:01 WIB
JAKARTA - Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono mempertanyakan statusnya sebagai tersangkaPasalnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Maret lalu, Eddie belum pernah menerima surat penetapan status hukumnya itu.

"Kami tidak bisa memahami

BACA JUGA: NU Haramkan Penyadapan Telepon

Bagaimana teman-teman di KPK menetapkan Pak Eddie sebagai tersangka
Tidak jelas, mark-up ini ada di mana? Pelakunya siapa? Yang diuntungkan siapa"? kata pengacara Eddie Widiono, Maqdir Ismail, dalam jumpa pers di hotel Manhattan, Kamis (25/3) kemarin

BACA JUGA: KPK Usut Korupsi di Pemkab Sergai

Eddie juga turut hadir mendampingi Maqdir.

Karena itu, Maqdir tidak mengetahui proses kebijakan di mana yang membuat kliennya itu layak diganjar status tersangka
Maqdir memperkirakan, yang dimaksud KPK dengan mark up ada pada penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam proyek Costumer System Information Rencana Induk Sistem Informasi (CSI-RISI) PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang.

Namun, kata Maqdir, itu tak bisa menjadi pembenaran

BACA JUGA: Perjuangan Tolak UU Pornografi Dilanjut ke DPR

Sebab, penentuan HPS ditetapkan oleh tim khususTidak langsung ditangani oleh Eddie"Itu berada di level General ManagerTerlalu panjang kalau sampai ke Dirut," kata Maqdir yang juga pengacara terdakwa kasus pembunuhan berencana Nasruddin Zulkarnaen, Antasari Azhar, itu.

Sebelum jadi tersangka, Eddie hanya dua kali menjalani pemeriksaan dalam proses penyelidikan pada Juli tahun laluNamun, tiba-tiba KPK mengganjar Eddie sebagai tersangka"Sampai sekarang, surat pemberitahuan resmi dari KPK soal status itu tidak ada," kata Maqdir.

Menurut Maqdir, langkah yang diambil Eddie sudah sesuai prosedurKalaupun ada penunjukkan langsung, semuanya ditetapkan berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam penunjukkan langsungItupun atas persetujuan Dewan Komisaris.

"CSI dilakukan dengan outsource PT Netway yang sebelumnya adalah politeknik ITB (Institut Teknologi Bandung, Red)Awalnya kontrak lima tahun kemudian dewan komisaris minta dua tahunSemuanya diputuskan melalui jalur yang benar," katanya.

Sementara itu, KPK kembali mengumpulkan informasi terkait kasus tersebutKemarin (25/3), mantan Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar kembali diperiksaPemeriksaan yang rampung pukul 18.30 itu untuk melengkapi bahan-bahan sangkaan korupsi terhadap Eddie.

"Sebagai institusi penegak hukum, saya kira dalam mengambil keputusan KPK memerlukan data yang lengkapKarena itu, saya di sini untuk memberikan informasi itu," kata Fahmi.

Apakah potensi mark up memang ada di HPS? Fahmi tidak menjawabYang jelas, kata dia, ada tim khusus yang menentukan HPS"Saya tidak terlibat dalam memutuskannyaItu ada tim tersendiri," katanya lantas berlaluSeperti diberitakan, KPK menetapkan Eddie Widiono sebagai tersangka kasus proyek CSI-RISIKPK mengendus kerugian negara sebesar Rp 45 miliar dalam proyek tersebut(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Gugurkan Uji Materi UU Pornografi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler