jpnn.com, JAKARTA - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo kukuh merasa tidak bersalah setelah dituntut 5 tahun penjara dalam perkara suap ekspor benih lobster.
"Saya merasa tidak salah dan saya tidak punya wewenang terhadap itu. Saya serahkan semuanya ke majelis hakim," ujar Edhy Prabowo usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6).
BACA JUGA: Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara
Walakin, eks politikus Senayan itu menyatakan tetap bertanggung jawab atas terjadinya perkara suap di KKP semasa dirinya menjabat menteri.
Edhy pun mengaku lalai karena tidak mampu mengontrol semua stafnya.
BACA JUGA: Eks Bupati Ini Menggelapkan Truk, AC hingga Sofa dari Rumah Dinas, Duh
"Saya tidak lari dari tanggung jawab, tetapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf-staf saya. Sekali lagi kesalahan mereka adalah kesalahan saya karena saya lalai," ujarnya.
Pria asal Sumatera Selatan itu berdalih tidak mengetahui apa yang dilakukan anak buahnya dan baru tahu saat di persidangan.
BACA JUGA: Jamiluddin: Seharusnya Jokowi dan Pendukungnya Berterima Kasih kepada BEM UI
Dia juga menyatakan kalau dirinya mau korupsi, banyak hal yang bisa dilakukannya. Tetapi, Edhy mengaku tidak punya niatan seperti itu.
"Tidak ada niat dari hidup saya untuk korupsi, apalagi mencuri. Saya mohon doa saja proses ini saya jalani. Saya sudah tujuh bulan mendekam di KPK tidak enak, panas, jauh dari keluarga," tutur Edhy.
Atas tuntutan 5 tahun penjara yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU), Edhy bakal mengajukan nota pembelaan.
Menurut dia, banyak hal yang akan dituangkan dalam nota pembelaannya tersebut.
"Banyak hal, saya mohon doanya," kata terdakwa kasus suap izin lobster itu
Diketahui, JPU KPK menuntut Edhy dengan 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA: AS Bujuk Ponakan Menonton Film Begituan, Setelah Itu, Sontoloyo
Jaksa meyakini terbukti menerima 77 ribu dolar AS dan Rp 24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait pemberian izin budidaya dan ekspor.
Edhy juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS.
Selain itu, Edhy juga dituntut pidana tambahan terhadap berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam