jpnn.com, JAYAPURA - Polisi menetapkan mantan Bupati Keerom berinisial MM (51) sebagai tersangka kasus penggelapan aset pemerintah daerah (pemda) setempat.
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri mengatakan mantan Bupati Keerom MM sudah ditahan di Polres setempat setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai pasal 374 subsider pasal 372 KUHPidana.
Dia menjelaskan, kasus yang menyeret MM berawal dari laporan polisi Nomor : LP/77/III/2021/SPKT-Keerom, tertanggal 30 Maret 2021.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Bupati Mamberamo Raya Tersangka Korupsi Dana Covid-19
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya surat perintah penyidikan nomor : SP.SIDIK/33.a/IV/2021/Reskrim, tertanggal 26 April.
Setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan eks Bupati MM sebagai tersangka.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus penggelapan tersebut.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Laskar FPI oleh Oknum Polisi Memasuki Babak Baru
"Penyidik sudah mengamankan berbagai barang bukti yang diduga digelapkan tersangka, seperti satu truk box, enam unit AC, lima set sofa dan berbagai barang bukti," ucap Irjen Fakhiri di Jayapura, Selasa (29/6).
Kasus ini berawal dari laporan yang diterima Kabid Aset Pemda Keerom Rully Iriano Ririmase pada 22 Februari 2021 dari Kasubag Rumah Tangga Arie Parmindani Renmaur.
BACA JUGA: AS Bujuk Keponakan Menonton Film Begituan, Setelah Itu, Sontoloyo
Arie ketika itu melaporkan bahwa barang-barang inventaris di rumah jabatan bupati Keerom sudah tidak ada semua alias kosong.
"Pada 30 Maret, Sekda Keerom Daniel Panca Pasanda melaporkannya ke Polres Keerom," ucap Irjen Fakhiri.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 11 orang saksi yang mengetahui perbuatan Bupati Keerom periode 2018-2020 itu. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam