jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan meminta politikus Perindo Aiman Witjaksono tidak takut menghadapi proses hukum di kepolisian.
Menurut Edi, tidak ada masalah apabila Aiman bakal didampingi seribu pengacara saat melakukan klarifikasi terhadap Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Sesuai Telegram Kapolri, Polda Metro Harus Tunda Proses Hukum Terhadap Aiman
Sejauh ini, Edi melihat penyampaian surat panggilan klarifikasi yang dikirim penyidik kepada Aiman sudah sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami minta Aiman kooperatif saja ikuti proses hukum. Tidak perlu menggiring opini berlebihan dan sebutkan tindakan penyidik ini bentuk intimidasi," kata Edi dalam keterangannya, Sabtu (2/12).
BACA JUGA: Aiman Witjaksono Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya 1 Desember
Edi mengatakan apabila Aiman merasa tidak bersalah, sebaiknya hadir saja dan sampaikan apa adanya di hadapan kepolisian. Menurut Edi, pemangilan ini baru sebatas klarifikasi.
Edi Hasibuan menganggap masalah Aiman ini sepenuhnya persoalan hukum terkait tuduhan institusi Polri tidak netral.
BACA JUGA: Aiman Witjaksono Menyesalkan Adanya Gugatan Terhadap Pendapat Kritis
Di sisi lain, menurut Edi, Aiman dalam pernyataannya bertindak sebagai Juru Bicara paslon Ganjar-Mahfud MD.
Mantan komisioner Kompolnas itu mengatakan apabila ada indikasi kuat ada bukti pelanggaran hukum, status perkara Aiman ini harus naik dari penyelidikan ke penyidikan. Namun jika tidak terbukti, Edi meminta kepada Polri supaya perkara ini dihentikan.
"Kami minta Polda Metro Jaya tegakkan hukum dengan profesional," kata dia.
Patut diketahui, Aiman Witjaksono mengunggah video di akun pribadinya, @aimanwitjaksono, di Instagram, mengenai tidak netralnya aparat kepolisian di Pemilu 2024. Video itu diunggah pada 11 November 2023.
Selain dari Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, ada lima laporan polisi lain terhadap Aiman Witjaksono perihal yang sama, yaitu tentang tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (Tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aliansi Kader HMI Jabodetabeka-Banten Tuntut Mabes Polri Tindak Aiman Witjaksono
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga