Sebagian Hasil Jualan Narkoba Disumbangkan ke Panti Asuhan

Jumat, 28 Desember 2018 – 06:01 WIB
Pengedar narkoba ditangkap polisi. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktik peredaran narkoba yang dikendalikan dalam Lapas Porong Sidoarjo.

Ironisnya dari pengakuan tersangka, separuh dari penghasilan menjual narkoba disumbangkan ke panti asuhan.

BACA JUGA: 3 Pengedar Narkoba Incar Mahasiswa dan Pekerja Swasta

Dani Hekso Nugroho (35) warga Lamongan, berhasil diringkus dalam kasus itu. Ayah tiga anak ini ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat mencapai 1 ons lebih, lengkap beserta alat isapnya.

Kasus ini bermula saat polisi mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Tanjung Sari Surabaya.

BACA JUGA: Herman dan Saiful Memang Memalukan!

Setelah diselidiki, polisi akhirnya membekuk Dani dengan barang bukti dua paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 7,10 gram dan 5,10 gram.

Polisi kembali mengembangkan kasus ini, di rumahnya dikawasan Jalan Sukodadi Kabupaten Lamongan.

BACA JUGA: Empat Jam Polisi Awasi Pengedar Narkoba yang Tidur Nyenyak

"Kami menemukan barang bukti dua paket sabu-sabu dengan masing-masing berat 84,42 gram dan 15,26 gram," ujar Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Indra Mardiana.

AKBP Indra menegaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat suplai narkoba dari kakak kandungnya bernama Ponco, yang saat ini berada di Lapas Porong Sidoarjo.

Sementara itu, tersangka Dani mengaku sudah dua kali melakukan transaksi narkoba. Separuh dari uang hasil penjualan narkoba disumbangkan ke panti asuhan.(end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Bekuk 7 Pengedar Sabu-sabu dan Ekstasi Malaysia


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler