jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di Jawa Timur, Jambi, Pasar Baru, Belawan, dan Pasuruan menggelar sosialisasi untuk memberikan informasi terkait kepabeanan kepada pengguna jasa
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro mengatakan sosialisasi ini membahas berbagai ketentuan di bidang kepabeanan kepada pengguna jasa hingga masyarakat luas. Mulai dari masalah ketentuan impor ekspor barang, fasilitas kepabeanan, dan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
BACA JUGA: Dua Kantor Bea Cukai Bekerja Sama Menggagalkan Penyelundupan Tembakau Gorilla
“Diharapkan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna jasa dan masyarakat terkait kepabeanan, sehingga kedepannya akan memberi dampak positif bagi seluruh pihak,” ujarnya.
Bea Cukai Pasar Baru melaksanakan sosialisasi bertajuk ‘Impor Barang Bekas? Yes or No?’ via daring, Rabu (23/6). Sosialisasi itu digelar mengingat tingginya volume importasi barang bekas yang masuk melalui Kantor Pos Pasar Baru.
BACA JUGA: Jangan Panik, Ini yang Harus Dilakukan Saat Terpapar Covid-19, Silakan Baca
Berdasar Pasal 2 Ayat 1 Permendag 48 Tahun 2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor, barang yang diimpor harus dalam keadaan baru.
“Harapannya, dengan dilakukan kegiatan ini dapat meningkatkan awareness dari masyarakat dalam membeli barang dari luar negeri dalam keadaan baru,” kata Sudiro.
BACA JUGA: Percepat Alur Pertukaran Data, Bea Cukai Batam Integrasikan Sistem dengan BP Batam
Bea Cukai Belawan, Kamis (26/6), mengadakan sosialisasi pemeriksaan fisik barang yang diikuti pengguna jasa via daring.
Pemeriksaan fisik dapat dilakukan oleh petugas pemeriksa fisik dengan disaksikan oleh petugas dari TPS yang bertindak sebagai kuasa importir atas risiko dan biaya importir apabila dalam batas waktu yang ditentukan, importir atau PPJK yang dikuasakannya tidak menyampaikan pemberitahuan kesiapan barang.
Sudiro berharap dengan kegiatan ini pengguna jasa dapat menambah pemahaman mengenai prosedur pemeriksaan fisik barang. Selain itu, para importir khususnya jalur merah bisa lebih concern mengenai aturan dan prosedur pemeriksaan fisik impor sesuai ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi juga dilakukan tim Bea Cukai Jambi dalam upaya meningkatkan kewaspadaan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
Kegiatan ini merupakan salah satu antisipasi untuk mencegah meningkatnya kasus penipuan yang marak terjadi.
Masih banyak laporan dari masyarakat yang terkena penipuan ketika berbelanja online ataupun berkenalan di media sosial.
Sementara itu, Bea Cukai bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Pasuruan menyosialisasikan regulasi fasilitas kepabeanan yang terdiri dari fasilitas prosedural dan fasilitas fiskal untuk kelancaran arus barang, dokumen sert insentif di bidang perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku inudstri, perdagangan, dan pihak tertentu sesuai dengan tujuan yang diinginkan Undang-Undang Kepabeanan.
Selain sosialisasi umum kepada masyarakat, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I melaksanakan sosialisasi terkait teknis pemberian pengakuan kepabeanan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO) kepada pengguna jasa.
Sudiro menjelaskan AEO merupakan operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Bea Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.
Operator ekonomi yang dapat memperoleh pengakuan sebagai AEO antara lain importir, eksportir, PPJK, pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pihak lainnya yang terkait dengan pergerakan barang dalam fungsi rantai pasokan global, antara lain konsolidator dan penyelenggara pos.
“Banyak manfaat yang akan diperoleh operator ekonomi yang telah mendapatkan pengakuan sebagai AEO seperti penelitian dokumen dan pemeriksaan yang minimal, dan mendapatkan prioritas penyederhanaan prosedur kepabeanan,” ungkap Sudiro. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy