Edward Soeryadjaya Divonis 12 Tahun Penjara

Kamis, 10 Januari 2019 – 21:35 WIB
Terdakwa korupsi pengelolaan dana pensiun (dapen) PT Pertamina Edward Seky Soeryadjaya (ESS). Foto IST for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama 12 tahun 6 bulan penjara kepada pengusaha Edward Soeryadjaya. Putusan dibacakan di PN Jakarta Pusat, pada Kamis (10/1) sore. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 12 tahun dan enam bulan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suharso, dalam sidang pembacaan putusan.

BACA JUGA: Sidang Korupsi Pertamina Dinilai Aneh

Majelis hakim juga mewajibkan Edward membayar uang pengganti senilai Rp 25,6 miliar paling lambat 41 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda akan disita atau diganti hukuman kurungan selama satu tahun.

Majelis hakim memilih dakwaan subsider dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, untuk dakwaan primer, di mana Edward dituntut 18 tahun penjara, dinyatakan oleh majelis hakim, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

BACA JUGA: Pembelaan Edward Soeryadjaya Seluruhnya Ditolak JPU

"Menyatakan terdakwa Edward Soerdjajaya terbukti secara sah sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum," kata dia. 

Menanggapi putusan majelis hakim, penasihat hukum Edward, Bambang Hartono mengatakan, bakal mengajukan banding. Bambang mempertanyakan keputusan hakim yang menghukum Edward lebih berat daripada Helmi.

BACA JUGA: Edward Dituntut 18 Tahun Penjara, Majelis Hakim Beri Nasihat

"Padahal hakim menyatakan Helmi itu pelaku utama, harusnya dihukum di bawah Helmi," tandas Bambang.

Seperti diketahui, Edward diproses hukum atas dugaan kasus korupsi dana pensiun PT Pertamina tahun anggaran 2014-2015. Dia tak mengkaji ulang saat memutuskan jual-beli saham menggunakan dana pensiun tersebut. Diduga kerugian negara mencapai Rp 599,4 miliar. 

Dia diduga bekerja sama dengan eks Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) Muhammad Helmi Kamal Lubis. Perkenalan itu terjadi pada 2014, di mana Edward memegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta dana pensiun Pertamina membeli saham SUGI.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Modus Kasus Dana Pensiun Pertamina Dinilai Jarang Ditemukan


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler