jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua nota pembelaan terdakwa kasus korupsi dana pensiun pertamina (Dapen) Edward Seky Soeryadjaya (ESS).
JPU yang diketuai oleh Tasjrifin menegaskan jaksa tetap pada tuntutannya.
BACA JUGA: Edward Dituntut 18 Tahun Penjara, Majelis Hakim Beri Nasihat
"Kami menolak seluruh nota pembelaan yang disampaikan, kami tetap pada tuntutan pada 3 Desember 2018," kata Jaksa Tasjrifin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (7/12) kemarin.
Dalam nota pembelaannya, ada lima permohonan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim dalam memberikan keputusan.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Modus Kasus Dana Pensiun Pertamina Dinilai Jarang Ditemukan
Berikut lima permohonan tersebut:
1. Memohon agar majelis hakim menyatakan bahwa ESS tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
BACA JUGA: Sidang Dana Pensiun Pertamina, Edward: Jaksa Berbelit-belit
2. Memohon kepada majelis hakim agar berkenan membebaskan terdakwa Edward dari segala tuntutan hukum.
3. Memohon kepada majelis hakim agar berkenan memerintahkan kepada jaksa untuk membebaskan terdakwa Edward dari tahanan setelah putusan ini diucapkan.
4. Memohon kepada majelis hakim agar memulihkan harkat Edward Soeryadjaya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat, serta martabatnya dalam keadaan seperti semula.
5. Memohon kepada majelis hakim untuk membebankan biaya perkara kepada negara.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Perkara Dana Pensiun Pertamina Kembali Digelar
Redaktur & Reporter : Yessy