Edy Mulyadi Ditahan, Siap Menggugat 2 Hal

Selasa, 01 Februari 2022 – 06:20 WIB
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pada Senin (31/1) kemarin. Edy langsung ditahan.

Kuasa hukum Edy Mulyadi, Juju Purwanto mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan perlawanan atas proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap kliennya itu.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Menganggap Pemeriksaan Edy Mulyadi Sangat Cepat, Begini Kata Pakar

“Kami akan ajukan permohonan penangguhan dan praperadilan,” kata Juju kepada JPNN.com, Selasa (1/2).

Juju menyebut ada dua hal yang akan dipersoalkan dalam gugatan praperadilan nantinya.

BACA JUGA: Ini Nama 4 Pengacara yang Mengawal Edy Mulyadi di Bareskrim Polri, Anda Kenal?

“Penetapan tersangka dan penahanan,” imbuh Juju.

Namun, dia belum mau memerinci kapan rencana gugatan praperadilan ini akan dilakukan.

BACA JUGA: Honorer Usia di Atas 35 Tahun Diangkat jadi PNS? Ini Penjelasan Terbaru KemenPAN-RB

Diketahui bahwa Bareskrim telah menetapkan Edy  Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait pernyataanya bahwa lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Dalam kasus ini, Edy Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis.

Eks caleg dari PKS itu dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.

Setelah berstatus tersangka, Edy Mulyadi ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri. (cuy/jpnn)

 

 

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler