Kuasa Hukum Menganggap Pemeriksaan Edy Mulyadi Sangat Cepat, Begini Kata Pakar

Senin, 31 Januari 2022 – 23:53 WIB
Edy Mulyadi datang ke Bareskrim Polri memenuhi panggilan untuk diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Senin (31/1). Edy Mulyadi dimintai keterangan sebagai saksi terlapor kasus dugaan ujaran kebencian. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi soal kuasa hukum Edy Mulyadi, Juju Purwanto yang menyoroti Bareskrim Polri begitu cepat dalam menjadwalkan pemeriksaan kepada kliennya.

Abdul mengatakan apabila Juju menganggap pemanggilan terhadap kliennya begitu cepat maka kuasa hukum Edy itu bisa membawa kasus tersebut ke praperadilan.

BACA JUGA: Soal Rencana Edy Mulyadi Mengadu ke Dewan Pers, Kuasa Hukum Bilang Begini

"Tersangka atau penasehat hukumnya akan lebih baik dan lebih jelas membawanya ke praperadilan agar pemanggilan atau tindakan kepolisian lainnya dinyatakan tidak sah," kata Abdul kepada JPNN.com, Senin (31/1).

Menurut Abdul, tepat atau tidaknya pemanggilan terhadap Edy oleh Bareskrim Polri bisa diuji di praperadilan.

BACA JUGA: Edy Mulyadi Jadi Terlapor Kasus Ujaran Kebencian, Pakar Hukum Pidana Merespos

"Ada atau tidaknya prosedur yang dilanggar atau keabsahannya bisa diuji melalui praperadilan di pengadilan," ujar Abdul.

Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Edy Mulyadi, Juju Purwanto menyoroti Bareskrim Polri yang begitu cepat dalam menjadwalkan pemeriksaan kepada kliennya, dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

BACA JUGA: Bareskrim Tahan Edy Mulyadi, Kuasa Hukum Langsung Lakukan Perlawanan

Menurut Juju, perbuatan yang diduga dilakukan Edy merupakan tindak pidana biasa, yang tak perlu terburu-buru dalam melakukan pengusutan.


"Padahal Edy Mulyadi tidak melakukan pelanggaran pidana berat seperti korupsi atau terorisme," ujar Juju saat dikonfirmasi, Sabtu (29/1).

Dia pun berharap penyidik Bareskrim Polri tidak diskriminatif kepada kliennya karena hanya sering memberikan kritik tajam kepada pemerintah. (cr1/jpnn)


Redaktur : Adil
Reporter : Adil, Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler