jpnn.com, MEDAN - Warga Sumatera Utara ternyata ada yang sampai ingin pindah ke provinsi lain karena kondisi jalan rusak di Sumut.
Hal itu disampaikan oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat acara silaturahmi dengan pemimpin redaksi berbagai media massa di Sumut, di rumah dinasnya, Senin (14/2) malam.
BACA JUGA: Antisipasi Lonjakan Omicron, Edy Rahmayadi Keluarkan Instruksi Ini
Dalam acara itu, Edy turut menyampaikan terkait pelaksanaan kegiatan infrastruktur jalan dan jembatan melalui skema tahun jamak.
Edy mengatakan bahwa rencana besar pembanguan infrastruktur di Sumut menjadi bagian dari tugas memantapkan jalan provinsi dengan panjang total 3.005,65 km, dengan kondisi jalan mantap hanya 75 persen dan 750 kilometer jalannya tidak mantap.
BACA JUGA: Polrestabes Surabaya Pecat 12 Polisi, Foto Mereka Dipajang, Lihat Tuh
"Rakyat Sumatera Utara secara keseluruhan sudah lama menderita akibat rusaknya jalan provinsi. Bahkan, saat saya datang ke perbatasan Riau (Sibuhuan, Padanglawas), rakyatnya minta pindah KTP ke provinsi lain," ujar Edy.
Mantan Pangkostrad itu mengaku sangat sedih mendengar pengakuan warga tersebut.
BACA JUGA: Kombes Budhi Herdi Susianto: 2 Kali Tidak Berhasil, Ini yang Ketiga
Oleh karena itu, Edy Rahmayadi berharap agar infrastruktur yang masih memprihatinkan di Sumut harus segera diperbaiki.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, kondisi jalan provinsi banyak yang memang memerlukan sentuhan. Namun, sayangnya anggaran pemerintah daerah terbatas untuk bisa memenuhi kebutuhan jalan mantap hingga 95 persen.
"Kalau dilihat dari kondisinya, kasihan rakyat yang kesulitan akses karena jalanya parah. Makanya tadi setelah dikaji lagi, rencana proyek infrastruktur jalan provinsi yang tadinya 450 kilometer jadi 550 kilometer, dengan skema tahun jamak," sebut Gubernur.
Adapun polemik proyek tahun jamak sebesar Rp 2,7 Triliun yang sempat menuai pertanyaan dari berbagai kalangan, Edy memastikan bahwa rencana tersebut telah dikonsultasikan dengan seluruh lembaga terkait, termausk DPRD Sumut, hingga Kementerian PUPR.
Bahkan, Edy menjabarkan tafsir PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang melarang proyek tahun jamak dilakukan melewati akhir tahun masa jabatan kepala daerah. Di mana pada September 2023, Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah akan mengakhiri masa periode, dan tahun pengerjaan proyek masih berjalan.
"Memang jangka waktunya dari 2022 sampai 2023, saya September 2023 sudah habis. Tetapi kegiatan ini kan termasuk prioritas nasional. Kenapa, karena ini memang kepentingan prioritas nasional," katanya. (mcr22/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Finta Rahyuni