JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan suap dalam upaya penghentian penyidikan kasus MasaroSetelah dalam dua pekan ini meminta keterangan Ary Muladi, Kamis (3/12), giliran Edi Soemarsono yang dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK.
Pria yang dikenal dekat dengan mantan Ketua KPK Antasari Azhar ini, mengaku diharuskan menjawab 24 pertanyaan oleh penyelidik
BACA JUGA: Penumpang Panik Picu Insiden Batavia
Fokus pertanyaan, apakah ada upaya rekayasa pembuatan kronologis penyuapan kepada pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.Seperti terungkap di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), nama Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo, buron KPK untuk kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, diduga kuat terlibat dalam pembuatan kronologis tertanggal 15 Juli 2009.
Menurut Edi, Anggodo sempat menyebutkan berhasil menyuap pimpinan KPK
BACA JUGA: Hutan Jangan Dijaga Tentara dan Preman
"Anggodo marah sama saya karena saya menolak membuat kesaksian palsu," ucap pemimpin redaksi majalah Investigasi ini.Disebutkan pula, tadinya penyelidik berniat mengklarifikasi soal percakapan antara Anggodo dengan Bonaran Situmeang, pengacara Anggoro, mengenai uang yang diduga untuk suap senilai Rp 7 miliar
BACA JUGA: KPK Jalan Duluan Sebelum Angket Berjalan
(pra/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Niat Incar Kursi RI-2
Redaktur : Soetomo