Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi

Kamis, 07 November 2024 – 08:02 WIB
Guru SDN 4 Baito Supriyani usai diperiksa Bid Propam Polda Sultra. (ANTARA/HO.)

jpnn.com, KENDARI - Tim dari Bidang Propam Polda Sultra memeriksa guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Supriyani terkait permintaan uang Rp 50 juta dari polisi di Polsek Baito.

Konon guru Supriyani dimintai uang sebanyak itu untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan siswa yang dituduhkan terhadapnya.

BACA JUGA: Kasus Guru Honorer Supriyani, 2 Jaksa di Konawe Selatan Diperiksa Kejati

Supriyani saat ditemui di Kendari, Rabu malam (6/11/2024) mengatakan bahwa dalam pemeriksaan itu dia dicecar 30 pertanyaan selama kurang lebih empat jam lamanya di dalam ruangan penyidik.

"Sekitar 30 pertanyaan terkait permasalahan penuduhan penganiayaan yang terjadi di sekolah," kata Supriyani.

BACA JUGA: Perdamaian Guru Supriyani Berujung Pemecatan Ketua LBH HAMI Konsel, Kok Bisa?

Dia menyebut selama menjalani pemeriksaan itu dirinya hanya memberikan informasi kepada kepolisian terkait dengan permintaan uang sebesar Rp 2 juta dan Rp 50 juta dari personel Polsek Baito.

"Kalau pertanyaan uang yang Rp 2 juta dan yang Rp 50 juta, karena cuma itu yang saya tahu, kalau yang lainnya saya tidak tahu," tuturnya.

BACA JUGA: LBH HAMI: Perdamaian Guru Supriyani & Orang Tua Siswa Tak Ada Gunanya

Guru Supriyani mengaku selama kasus itu berposes di Polsek Baito, dia dimintai uang dari Kapolsek Baito Ipda Idris sebesar Rp 2 juta yang kemudian diserahkan oleh Kepala Desa Wonua Raya.

"Suami saya menyampaikan kepada saya bahwa Pak Kapolsek minta uang Rp 2 juta," jelas Supriyani.

Selanjutnya, yang terkait permintaan uang Rp 50 juta, itu dilakukan oleh penyidik Polsek Baito kepada Supriyani.

Dia mengatakan apabila uang tersebut tidak dapat dipenuhi, kasusnya akan dilanjutkan atau dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kalau dikasih Rp 50 juta selesai itu masalah," sebut Supriyani.

Diberitakan sebelumnya, Bid Propam Polda Sultra memeriksa enam orang personel kepolisian terkait dengan kasus guru honorer SSDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Supriyani.

Kepala Bidpropam Polda Sultra Kombes Moch. Sholeh mengatakan bahwa enam polisi yang diperiksa berasal dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan.

"Betul (pemeriksaan personel kepolisian), tiga personel Polsek (Baito) dan tiga personel Polres (Konawe Selatan)," kata Moch. Sholeh saat dihubungi melalui pesan digital WA/WhatsApp.

Dia menyebutkan bahwa pihaknya juga telah mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Wonua Raya dalam rangka klarifikasi terkait dengan permintaan uang sebesar Rp 50 juta yang ditujukan kepada Supriyani.

"Mohon waktu, karena Kades sedang dipanggil untuk klarifikasi," ujarnya.(ant/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler