Efek Temuan Cacing, Usaha Pengalengan Ikan Oleng

Minggu, 01 April 2018 – 14:34 WIB
Disperindag Kota Batam, BPOM melakukan pengecekan produk ikan makarel kemasan kaleng saat kegiatan berupa himbauan kepada supermarket dikawasan Batamcenter, Kamis (29/3). F Cecep Mulyana/Batam Pos/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Kalangan pengusaha ikan kaleng tergoncang dengan adanya temuan BPOM tentang 27 merek produk ikan makerel (mackerel).

Pasalnya, dalam temuan di makanan kaleng terdapat cacing.

BACA JUGA: Razia, Dinkes Temukan Cacing Hidup di Dalam Ikan Kaleng

Hal ini menyebabkan adanya instruksi penarikan produk tersebut dari pasar dan menggoyangkan usaha pengalengan ikan.

Itu adalah kasus pertama yang mereka alami dan mereka pun meminta ada tindakan bijaksana dari pemerintah.

BACA JUGA: Ikan Kaleng Mengandung Cacing, Menkes Jangan Berkelit

Ketua Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia (Apiki) Ady Surya menyatakan, selama bertahun-tahun menjalankan bisnis pengalengan ikan, belum pernah ada keluhan ataupun risiko kesehatan akibat konsumsi ikan kalengan tersebut.

"Pertanyaan kami, apakah ini sudah masuk tahap bahaya sehingga harus dimusnahkan?" ujarnya kepada Jawa Pos.

BACA JUGA: BPOM Ajak Semua Instansi Kawal Penarikan Sarden Bercacing

Dalam proses produksi sendiri, ungkap Ady, sudah ada manajemen risiko jika salah satu bahan ikan mengandung cacing.

Karena itu, disiapkan dua lapis proses yang akan memastikan matinya cacing anisakis.

Yang pertama adalah pemrosesan bahan baku. Ikan yang didapat akan dimasukkan ke dalam tempat penyimpanan bersuhu di bawah (minus) 20 derajat Celsius.

Menurut penelitian ilmiah, cacing anisakis akan mati dalam suhu serendah itu.

Tidak cukup sampai di situ, bahan mentah akan memasuki proses pemanasan. Ikan akan dipanaskan dalam suhu 121 derajat Celsius.

Padahal, dalam suhu 60 derajat Celsius saja, cacing akan mati. "Closing-nya adalah sterilisasi," katanya.

Ady menjamin anggota-anggota Apiki sangat ketat dalam jaminan mutu dan keamanan pangan.

Terbukti dengan berbagai lisensi yang dikantongi, mulai sertifikat halal MUI, kewajiban standardisasi SNI, MD dari BPOM, serta dari International Standard Organization (ISO).

Ady mengaku siap membuktikan komitmennya jika pemerintah mau duduk bersama. Mempertemukan Apiki dengan kementerian pembina (KKP dan Kemenperin), Kemendag, serta tentu saja BPOM.

"Ayo tabayun. Apakah pemahaman parsial publik mau dibiarkan berkembang liar atau dibiarkan saja industri ini mati pelan-pelan?" ucapnya. (lyn/tau/idr/c9/kim/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dampak Kasus Sarden Bercacing, Ribuan Karyawan Dirumahkan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler