Efektivitas Perda Larangan Merokok Diragukan

Sabtu, 09 Oktober 2010 – 11:46 WIB

TANGERANG
-Anggota DPRD Kota Tangerang khawatir Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Merokok yang baru disahkan hanya indah di kertas namun buruk penerapanPasalnya, perda serupa banyak dimiliki daerah lain, seperti DKI Jakarta dan Bogor tapi penerapannya tidak efektif

BACA JUGA: Tetapkan Tujuh KPPS Setiap TPS

Ketua Fraksi PDIP, DPRD Kota Tangserang, Supardi menyatakan ada dua upaya agar perda itu efektif


Yakni, konsisten dalam pengawasan dan kesadaran diri

BACA JUGA: 123 Rumah Tersapu Puting Beliung

”Pengawasannya harus benar-benar dilakukan di tempat-tempat yang sudah ditentukan sebagai kawasan tanpa rokok
Perokok juga harus memiliki kesadaran diri saat ada di kawasan tanpa rokok,” terangnya kepada INDOPOS kemarin

BACA JUGA: Sutarman Janji Tangkapi Preman

Menurutnya juga, pengawasan dapat dilakukan oleh orang yang ditunjuk sebagai penanggungjawab kawasan larangan merokok itu.
 
Semisal, kepala sekolah mengawasi guru, siswa maupun orang lain yang datang ke sekolah itu agar tidak merokok”Bahkan kalau perlu disebar orang-orang khusus yang tugasnya melakukan pengawasan secara tersembunyi,” terangnya juga.  Seperti penerapan Perda Pembatasan Becak yang tidak efektif.  ”Perda ini diberlakukan setelah setahun sosialisasi sejak disahkanKemudian akan kami evaluasiBila ternyata tidak efektif, akan revisi,” cetus Supardi juga

Dalam peraturan itu, disebutkan daerah bebas rokok seperti perkantoran pemda, tempat pelayanan kesehatan, sekolah, perguruan tinggi, tempat ibadah dan tempat kerja.    Daerah bebas rokok juga diterapkan di tempat anak bermain, seperti penitipan anak dan arena bermain anakKawasan tanpa rokok diberlakukan di tempat umum seperti pertokoan, mal, hotel, restoran, jasa boga, bioskop, pasar, terminal, stasiun, tempat wisata, kolam renang dan sejenisnya

Di kawasan itu, masyarakat dilarang menjual, membuat, mempromosikan dan menggunakan rokokTidak hanya itu,menyelenggarakan iklan rokok juga dilarangMasyarakat nantinya hanya diperbolehkan merokok di lokasi smooking area yang akan diatur keberadaannya oleh Pemkot TangerangSelain itu, smooking area harus dilengkapi penghisap udara, asbak atau tempat puntung rokok

Dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok itu juga disertakan sanksiMereka yang melanggar, seperti misalnya merokok di kawasan tanpa rokok ancaman hukumannya pidana 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta

Sementara itu Walikota Wahidin Halim minta agar perda tentang kawasan tanpa rokok dapat didukung dan ditaati seluruh masyarakata Kota TangerangKawasan tanpa rokok nantinya akan sangat memberikan perubahan berarti terhadap kondisi lingkungan di kota tersebut(gin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Katulampa Sempat Siaga Empat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler