TANGERANG-Anggota DPRD Kota Tangerang khawatir Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Merokok yang baru disahkan hanya indah di kertas namun buruk penerapanPasalnya, perda serupa banyak dimiliki daerah lain, seperti DKI Jakarta dan Bogor tapi penerapannya tidak efektif
BACA JUGA: Tetapkan Tujuh KPPS Setiap TPS
Ketua Fraksi PDIP, DPRD Kota Tangserang, Supardi menyatakan ada dua upaya agar perda itu efektifYakni, konsisten dalam pengawasan dan kesadaran diri
BACA JUGA: 123 Rumah Tersapu Puting Beliung
”Pengawasannya harus benar-benar dilakukan di tempat-tempat yang sudah ditentukan sebagai kawasan tanpa rokokBACA JUGA: Sutarman Janji Tangkapi Preman
Menurutnya juga, pengawasan dapat dilakukan oleh orang yang ditunjuk sebagai penanggungjawab kawasan larangan merokok itu.Semisal, kepala sekolah mengawasi guru, siswa maupun orang lain yang datang ke sekolah itu agar tidak merokok”Bahkan kalau perlu disebar orang-orang khusus yang tugasnya melakukan pengawasan secara tersembunyi,” terangnya juga. Seperti penerapan Perda Pembatasan Becak yang tidak efektif. ”Perda ini diberlakukan setelah setahun sosialisasi sejak disahkanKemudian akan kami evaluasiBila ternyata tidak efektif, akan revisi,” cetus Supardi juga
Dalam peraturan itu, disebutkan daerah bebas rokok seperti perkantoran pemda, tempat pelayanan kesehatan, sekolah, perguruan tinggi, tempat ibadah dan tempat kerja. Daerah bebas rokok juga diterapkan di tempat anak bermain, seperti penitipan anak dan arena bermain anakKawasan tanpa rokok diberlakukan di tempat umum seperti pertokoan, mal, hotel, restoran, jasa boga, bioskop, pasar, terminal, stasiun, tempat wisata, kolam renang dan sejenisnya
Di kawasan itu, masyarakat dilarang menjual, membuat, mempromosikan dan menggunakan rokokTidak hanya itu,menyelenggarakan iklan rokok juga dilarangMasyarakat nantinya hanya diperbolehkan merokok di lokasi smooking area yang akan diatur keberadaannya oleh Pemkot TangerangSelain itu, smooking area harus dilengkapi penghisap udara, asbak atau tempat puntung rokok
Dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok itu juga disertakan sanksiMereka yang melanggar, seperti misalnya merokok di kawasan tanpa rokok ancaman hukumannya pidana 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta
Sementara itu Walikota Wahidin Halim minta agar perda tentang kawasan tanpa rokok dapat didukung dan ditaati seluruh masyarakata Kota TangerangKawasan tanpa rokok nantinya akan sangat memberikan perubahan berarti terhadap kondisi lingkungan di kota tersebut(gin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Katulampa Sempat Siaga Empat
Redaktur : Tim Redaksi