Kemenhub Efisiensi Belanja Barang Rp 2 Triliun

Jumat, 07 Juli 2017 – 12:51 WIB
Gedung Kementerian Perhubungan. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melakukan efisiensi belanja barang senilai Rp 2 triliun.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang Efisiensi Belanja Barang Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.

BACA JUGA: Hal ini Bakal Dilakukan Kemenhub Agar Mudik Tahun Depan Lebih Baik Lagi

"Sesuai dengan Instruksi Presiden, kami sudah melakukan efisiensi belanja barang dengan total senilai Rp 2.000.005.000.000," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi V DPR dan jajarannya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/7).

Adapun sumber nilai efisiensi berasal dari perjalanan dinas dan paket meeting, honorarium tim/kegiatan, belanja operasional perkantoran, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja barang operasional, dan belanja barang non operasional.

BACA JUGA: Realisasi Anggaran Kemenhub Semester I Melebihi Target

Nilai efisiensi tersebut sambung Budi, tidak termasuk pinjaman dan hibah dalam/luar negeri, rupiah murni pendamping, PNBP dan pendapatan BLU, dana optimalisasi, dan output cadangan.

Efisiensi ini merupakan bentuk support pemerintah bagi kehidupan masyarakat luas.

BACA JUGA: Angkutan Antar Moda untuk Mudik Perlu Miliki Landasan Undang-undang?

"Kita memahami pemerintah sangat ingin memberikan satu support bagi kehidupan masyarakat, sehingga saya pikir kami (Kemenhub) bisa mengelola angka-angka tersebut untuk kepentingan rakyat," tandas Budi.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan memiliki pagu Dipa semula senilai Rp 46.119.413.890. Dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2017 Kemenhub melakukan penghematan belanja barang senilai Rp 2.000.005.000.000, sehingga jumlah Pagu Dipa yang dimiliki senilai Rp 44.119.408.890.(chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi V: Hasil Pelaksanaan Angkutan Mudik 2017 Bisa Dijadikan Rancangan Undang-undang


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler